"Sejauh ini sudah ada 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang kami dalami, dan akan terus kami kembangkan," imbuh Oskar.
Atas perbuatannya, MRN dan SRT dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP atas pencurian dengan pemberatan dan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
"Tersangka MRN ini juga residivis karena pernah terlibat kasus pengeroyokan," jelas kapolres.
Sementara itu, korban Pardi (44), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mengucapkan terima kasih kepada Polres Tuban karena telah membantu mengusut kasus tersebut sehingga motor miliknya dapat ditemukan kembali.
"Terima kasih kepada Bapak Kapolres Tuban karena sudah sangat cepat menangani kasus ini. Apalagi tidak membebankan biaya sepeser pun kepada saya," tutupnya. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News