KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota bersama PT KAI Daop 7 Madiun mengadakan Rakor dan Sosialisasi perlintasan sebidang Selasa (17/9/2024).
Rakor berlangsung di Gedung Sasana Wiyata KAI Daop 7 Madiun dihadiri oleh jajaran KAI Daop 7.
BACA JUGA:
Tak cuma membahas sosialiaasi penindakan bagi pelanggar di perlintasan sebidang, rakor juga membahas memperingati HUT KAI ke-79 dan Hari Lalu Lintas ke-69.
Dalam Rakor Kapolres Madiun Kota, Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., menambahkan bahwa mengacu pada UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 bahwa seluruh pengendara lalu lintas wajib berhenti jika di perlintasan kereta api.
"Perlu adanya sosialisasi masif maupun glorifikasi keselamatan lalu lintas di perlintasan Kereta api dan bekerjasama dengan instansi lain menggunakan media sosial dari pemerintah maupun sekolah sekolah," jelas AKBP Agus.
Klik Berita Selanjutnya