Tak Patuhi Hasil Kesepakatan Rapat, Direktur YLBH FT Tuding PT Megatama Lecehkan Pemkab Gresik

 Tak Patuhi Hasil Kesepakatan Rapat, Direktur YLBH FT Tuding PT Megatama Lecehkan Pemkab Gresik Papan larangan yang dipasang PT Megatama di fasum makam warga Perumahan GBR. FOTO: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto menuding PT Megatama Bumi Pernai (MBP), selaku pengembang Perumahan Green Prambangan Risiden (GPR) di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, melecehkan kewibawaan Pemkab Gresik.

Sebab, kesepakatan rapat yang dihadiri oleh Dinas Cipa Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Satpol PP, Bagian Hukum dan Forkopimcam Kebomas Kabupaten Gresik yang dipimpin oleh Camat Kebomas Tri Joko Efendi, pada 3 Juni 2024 di kantor Kecamatan Kebomas tak dijalankan oleh PT Megatama.

Rapat itu memutuskan, posisi fasum makam warga Perumahan GPR sesuai siteplan perumahan. Setelah terjadi 2 kali perubahan kepemilikan perumahan dari PT Titian ke PT Megatama setelah dinyatakan pailit, sehingga terjadi proses lelang oleh pihak bank bahwa, lokasi fasum makam warga Perum GBR baik di tahun 2015 maupun tahun 2022, tidak berubah. Tata letak keberadaan fasum makam tersebut seluas 2.000 meter persegi.

Namun, kata Fajar, saat ada warga Perum GBR meninggal pada Jumat (20/9/2024) siang, tiba-tiba di lokasi fasum makam dipasang papab larangan. Warga GBR pun bingung saat akan memakamkan jenazah.

"Ini bentuk pelecehan kewibawaan Pemkab Gresik. Fasum yang telah ditetapkan Pemkab Gresik sebagai tempat makam warga, saat ada warga meninggal pihak pengembang langsung memasang papan larangan di lahan makam," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (21/9/2024).

Menurut Fajar, pemasangan papan baru itu ditengarai pihak pengembang mengetahui pada Jumat (20/9/2024) siang ada warga Perum GPR meninggal. Kemudian, memasang papan nama larangan agar jenazah tidak dimakamkan di lahan fasum.

"Kami sudah cek. Papan nama baru dipasang PT Megatama, cor untuk penguat kaki papan nama masih terlihat baru. Ini tindakan tidak manusiawi," ungkap legal Komunitas Wartawan Gresik (KWG) ini.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO