Melihat kondiisi itu, tambah Fajar, pihaknya koordinasi dengan pihak Camat Kebomas, Babinsa dan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya sepakat untuk dimakamkan di fasum sesuai siteplan untuk makam yang telah ditetapkan oleh Pemkab Gresik.
"Malam akhirnya jenazah kami makamkan," terangnya.
Fajar mempersilahkan jika PT Megatama tidak terima lalu membongkar jasad yang telah dimakamkan.
"Silahkan dibongkar jasad yang dikubur itu jika ingin berhadapan dengan masyarakat dan hukum," katanya.
Seperti diberitakan, rapat antara Pemkab Gresik dan pihak warga serta pejabat Forkopimcam Kebomas digelar pada Rabu 3 Juni 2024 di kantor Kecamatan Kebomas. Rapat memutuskan bahwa, warga GPR berhak atas tanah makam sebagai fasum perumahan.
Rapat gabungan membahas fasum makam warga GPR dipimpin langsung oleh Camat Kebomas Tri Joko Efendi, dengan dihadiri pihak Dinas Cipa Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Satpol PP, Bagian Hukum dan Forkopimcam Kebomas Kabupaten Gresik.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari PT Megatama Bumi Pernai. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News