Judi di Area Musala dan di samping Hajatan Pernikahan, Tiga Pria Diringkus

Judi di Area Musala dan di samping Hajatan Pernikahan, Tiga Pria Diringkus Pejudi yang kotori melekan resepsi dengan perbuatan melanggar hukum. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tiga warga Kendangsari XI masuk penjara, karena tertangkap saat menggelar judi di samping musala setempat. Mereka adalah Kuspriyadi (60), Dadang Sariyanto (23) dan Bagio (35).

Begitu tahu area musala dipakai untuk judi, dan lebih-lebih saat itu ada hajatan pernikahan, maka ada warga yang melapor ke polisi. Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Dwi Heri bersama Kanit Reskrim Iptu Puguh mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga warga, sedangkan lima yang lainya kabur.

“Judi itu sudah berjalan tiga bulan, pelaku terobsesi seperti judi dadu Wonokromo yang ramai karena banyak penombok. Pelaku bernama Multar warga Jl Kendangsari mengajak Kuspriyadi, Sariyanto dan Bagio untuk menggiatkan judi dadu,” kata Dwi Heri.

Kebetulan ada hajatan nikah di Kendangsari XI. Sambil pesta miras, delapan penjudi menggelar permainan dadu, di samping musala, bersebelahan dengan tenda resepsi pernikahan. Karena hingga dinihari gak bubar-bubar, warga melapor ke polisi.

Bagio, pejudi, mengatakan bahwa sudah berjudi sejak Juli 2015, dan untuk tempat arena perjudian selalu berpindah-pindah. "Kita bermain judi untuk iseng saja, kebetulan ada orang 'melekan' sehingga kita berjudi," aku Bagio. (yan/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO