Sidang Disiplin Kasus Pembunuhan Salim Kancil, Tiga Polisi Bantah Keterangan Kades Awar-awar

Sidang Disiplin Kasus Pembunuhan Salim Kancil, Tiga Polisi Bantah Keterangan Kades Awar-awar Sidang disiplin anggota Polri di Mapolda Jatim, kemarin (15/10). foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus tewasnya aktivis petani Lumajang, Salim Kancil oleh segerombolan orang lantaran menolak penambangan pasir, menyeret tiga oknum petugas kepolisian yang diduga ikut menikmati hasil penambangan.

Tiga terperiksa polisi jajaran Polres Lumajang tersebut kembali menjalani lanjutan sidang disiplin, pada Kamis (15/10) pagi di Polda Jatim.

Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres

Keterangan Kades Selok Awar-awar Hariyanto terkait kucuran dana ke kantong petugas kepolisian, dibantah oleh ketiga anggota (mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanit Reskrim Ipda Samsul Hadi, dan anggota Bhabinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo)

Kesaksian Hariyanto terkait tudingan menerima uang hasil tambang pasir besi Lumajang, bukannya uang untuk kepentingan masing-masing. Menurut ketiganya, uang yang diberikan Kades adalah untuk selamatan acara HUT Bhayangkara 1 Juli lalu.

Seperti yang diutarakan terperiksa 1, AKP Sudarminto yang sekarang berdinas di Kasubag Dalops Polres Lumajang, di hadapan pimpinan sidang Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab, uang yang diserahkan dari Bhabinkamtibmas merupakan titipan dari Kades Hariyono untuk acara HUT Bhayangkara 1 Juli.

Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja

"Itu semua tidak benar. Kami hanya menerima bantuan Kades untuk selamatan HUT Bhayangkara 1 Juli. Dan yang memberi bantuan, tak hanya Kades Hariyono saja, tapi juga Kades lain," bantahnya.

Tambah Sudarminto, sejak dirinya menjabat Kapolsek Pasirian sejak 2010 lalu diakuinya memang menerima uang sebesar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu tiap bulan, dipergunakan untuk bantuan BBM operasional.

"Terbesar uang operasional Rp 400 ribu. Dan itu hanya diberikan 2-3 kali saja untuk membeli solar. Itupun juga bersama anggota lain. Waktu itu, saya dan Kades Hariyono sama-sama baru menjabat di sana," terangnya.

Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa

Bantahan serupa juga disampaikan Ipda Samsul Hadi, bahwa tudingan menerima uang Rp 500 ribu sebanyak dua kali dari Kades Hariyono.

"Itu semua tak benar. Kalau uang yang diberikan ke saya, waktu itu memperkenalkan diri sebagai Kanit Reskrim baru dan saat bertemu dengan staf desa di Balai Desa. Itu pun hanya Rp 50 ribu, yang dimasukkan ke kantong celana," ujarnya.

Selain itu, keterangan dari Ipda Samsul Hadi bahwa pemberian ketiga sebesar Rp 100 ribu itu ketika dirinya mengantarkan surat panggilan kepada warga dan menanyakan alamat.

Baca Juga: Isu Dukun Santet Memakan Korban, Kakek di Randuagung Lumajang Dibunuh Orang Tak Dikenal

"Uang Rp 100 ribu itu langsung dimasukkan ke tas yang berisi mangga. Saya dipaksa untuk menerimanya, meski sempat menolak," jelasnya.

Sedangkan untuk bantahan yang dilontarkan anggota Bhabinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo sempat dipertanyakan penuntut AKP Arif Hari Nugroho, Kanit Idik III Provos Bid Propam Polda Jatim.

Dalam BAP Sie Propam Polres Lumajang yang sudah ditandatangani terperiksa 3 tercatat, ada 10 kali pemberian dari Kades Hariyono itu dibantahnya.

Baca Juga: Tim Cobra Segel Gedung Tempat Bisnis MLM Ilegal, Jadi Lokasi Cuci Otak Anggota Kasus Penipuan

"Mohon ijin, mungkin saya lupa. Tapi seingat saya cuma sekali diberi Kades untuk Kapolsek guna keperluan selamatan HUT Bhayangkara 1 Juli lalu," ujarnya.

Diakui Sigit Purnomo, bahwa uang yang diterima hanya Rp 50 ribu-Rp 100 ribu itupun setelah ada pertemuan di balai desa. "Saya diundang, dan pulangnya diberi Kades," pungkasnya.

Sementara itu, AKP Arif Hari Nugroho, dalam sidang disiplin anggota yang terbuka untuk umum itu menegaskan, apa yang dilakukan ketiga terperiksa punya cukup bukti, terkait pungutan tak sah dan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Soal Video Pengusiran, Cak Thoriq: Jangan Dicabut, Biarkan Sampai Tuntas

"Untuk itu kami sebagai penuntut, memberikan tuntutan berupa pelanggaran disiplin yaitu teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus 21 hari," tegasnya.

Lanjutnya, berdasar Pasal 9 PPRI Nomor 2 Tahun 2003, tertera ada tujuh tuntutan, tetapi yang diajukan dalam kasus Lumajang ini hanya tiga sanksi pelanggaran disiplin.

"Tuntutan boleh lebih dari satu, putusan juga boleh. Jika memang nanti terperiksa keberatan, bisa melakukan banding ke atasan dalam hal ini kepada Kapolda Jatim. Tetapi prosedurnya tetap melalui Kapolres," jelasnya.

Baca Juga: Obok-obok Desa Sumberwringin, Tim Cobra Dapati Satu Rumah Miliki 3 Motor Bodong

Sedangkan pendamping dari ketiga terperiksa mengajukan keringanan kepada pimpinan sidang karena mereka masih berdedikasi dan mempunyai loyalitas yang tinggi.

"Mohon pimpinan sidang, para sanksi bagi terperiksa yang seringan-ringannya. Karena apa yang dilakukan tak ada kaitannya dengan pertambangan. Dan terperiksa tak pernah meminta-minta Kades, tetapi hanya sebatas hubungan lintas sektoral," harapnya.

Lanjut pendamping, jika ada penempatan khusus untuk kiranya ditempatkan di Lumajang. "Ini melihat dari kondisi terperiksa 1, di mana dalam keadaan sakit dan terus mengkonsumsi obat. Tiap bulan saja, harus kontrol medis di Surabaya," jelasnya.

Baca Juga: Bantu Tangkap Pelaku Curwan, Warga Karangsari Lumajang Dihadiahi Gaji Kapolres Sebulan

Pimpinan sidang Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab didampingi Kompol Sudarto, dan Kompol Supardi menerangkan, berdasar hasil rapat, keputusan sidang disiplin akan ditunda Senin (19/10) depan.

"Ini terkait nasib dan karier anggota, sidang kami ditunda, tutup Kompol Iswahab, kemarin (15/10). (yan/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO