Disnakertrans Kabupaten Blitar Sosialisasikan Pembatasan Tenaga Kerja Nonformal

Disnakertrans Kabupaten Blitar Sosialisasikan Pembatasan Tenaga Kerja Nonformal Kepala Disnakertrans, Herman Widodo dan Bupati Blitar Herry Noegroho saat melihat job fair khusus luar negeri beberapa waktu lalu. foto: tri susanto/BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar berupaya untuk meningkatkan kualitas tenaga yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Para tenaga kerja asal Kabupaten Blitar diharapkan bisa bekerja di sektor-sektor formal. Upaya ini selaras dengan program pemerintah provinsi Jatim untuk mengurangi jumlah TKI nonformal.

Kasi Penempatan Kerja Luar Negeri (PTKLN) Disnakertrans Kabupaten Blitar, Drs Djarun mengakui, jumlah TKI asal Kabupaten Blitar yang bekerja di sektor non formal masih mendominasi. Mereka di antaranya bekerja sebagai peñata laksana rumah tangga, pengasuh anak atau perawat orangtua.

Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar

Menurut Djarun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melayangkan surat ke perihal upaya mengurangi TKI non formal. Surat bernomor 560/2533/106.03/2015 perihal perlindungan TKI di luar negeri itu diantaranya menyebutkan tentang zero penempatan TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) pada tahun 2017 mendatang.

Secara bertahap, pengiriman TKI penata laksana rumah tangga akan dikurangi. Sehingga pada tahun 2017 tidak ada lagi TKI yang bekerjadi sektor informal. ‘’Pemerintah Kabupaten Blitar mendukung upaya dari Pemerintah Propinsi Jatim ini. Untuk itu kami mulai mendorong tenaga kerja asal Kabupaten Blitar yang akan bekerja ke luar negeri supaya mengisi pekerjaan-pekerjaan sektor formal,’’ terangnya.

Ia mengatakan, bahwa TKI sektor PLRT rentan terhadap permasalahan. Sehingga pemerintah terus berupaya untuk mengurangi pemberangkatan TKI non formal. Harapannya ke depan menempatkan TKI sektor formal yang mempunyai kompetensi dan dapat sejajar serta mampu bersaing dengan tenaga kerja asing lainnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar

Ditambahkanya, kerja ke luar negeri merupakan pilihan. Sehingga skill harus dipersiapkan dengan baik, mempunyai kompetensi yang cukup, serta paham terhadap prosedur dan tata cara bekerja ke luar negeri secara benar dan aman sesuai peraturan. Bekerja ke luar negeri di samping mencari uang juga untuk menimba ilmu, sehingga dengan potensi yang ada bisa dikembangkan untuk usaha produktif di daerah asal masing-masing agar kelak tidak kembali menjadi TKI.

Selain itu, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan pada Negara-negara di kawasan Timur tengah. Keputusan itu mengatur mengenai penghentian pengiriman tenaga kerja ke negara-negara di timur tengah. Diantaranta ke Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman dan Yordania.

Dijelaskan Djarun, alasan penghentian pengiriman tenaga kerja ke timur tengah adalah banyaknya permasalahan yang menimpa tenaga kerja Indonesia yang bekerja pada pengguna perseorangan, serta lemahnya jaminan perlindungan di negara kawasan timur tengah. ‘’Jadi pada dasarnya ketentuan ini dilakukan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia sendiri,’’ terangnya.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya

melalui Disnakertrans senantiasa melakukan sosialisasi mengenai ketentuan ini kepada masyarakat. Dengan diterapkanya pelarangan pengiriman TKI ke timur tengah ia juga berharap akan ada upaya dari masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk meningkatkan skill-nya.

Selain itu juga ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat. Diantaranya TKI asal Kabupaten Blitar yang akan bekerja ke luar negeri harus melalui PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang berdomisili di Jawa Timur. Hal ini supapa kalau terjadi pesoalan terhadap TKI yang bersangkutan ada tanggung jawab dari PPTKIS yang memberangkatkan. ‘’Ketentuan ini diberlakukan karena sebelumnya banyak TKI yang berangkat melalui PPTKIS yang domosilinya jauh di luar Propinsi. Dan saat terjadi persoalan PPTKIS yang besangkutan sulit dihubungi karena lokasi kantornya yang jauh,’’ ujarnya.

Hal lainya yang juga senantiasa difahamkan kepada masyarakat adalah perekrut TKI harus terdaftar secara resmi sebagai karyawan PPTKIS. Hal ini supaya perekrut benar-benar orang yang bertanggung jawab atas keberadaan TKI bersangkutan. Perekrut TKI juga harus bisa menunjukan surat permohonan rekrut (SPR) yang dikeluarkan oleh Disnakertrans. Dimana perekrut ini telah ditentukan hanya boleh merekrut TKI ke negara-negara tertentu sesuai ketentuan yang tercantum dalam SPR.

Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok

Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Blitar Herman Widodo menjelaskan, penempatan TKI ke luar negeri merupakan salah satu opsi untuk mengatasi pengangguran. Untuk itu pemerintah daerah fokus untuk menempatkan lebih banyak TKI, terutama formal ke luar negeri. Bila disiapkan secara terencana, penempatan TKI formal akan meningkat dan melampaui jumlah TKI informal.

Selama ini jabatan atau jenis pekerjaan para TKI yang bekerja di luar negeri masih didominasi di sektor informal dengan jenis pekerjaan rumah tangga dan kebanyakan dilakukan para pekerja wanita Indonesia. Namun yang perlu difahami, kesempatan kerja di sektor formal masih terbuka luas. Tinggal bagaimana calon TKI dididik dan dilatih serta dilengkapi dengan sertifikasi keterampilan kerja.

‘’Selama ini kualitas TKI formal kita sudah diakui oleh perusahaan-perusahaan di luar negeri. Bahkan di Jepang tenaga medis asal Indonesia sangat disukai karena mereka merawat dengan telaten seperti merawat orang tua sendiri,’’ terangnya. (tri/rev) 

Baca Juga: Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO