UMK Kabupaten Blitar Tahun 2016 Sebesar Rp 1,4 juta

UMK Kabupaten Blitar Tahun 2016 Sebesar Rp 1,4 juta Pihak Disnakertrans bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar saat meninjau salah satu perusahaan di Kabupaten Blitar. foto: tri susanto/BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Blitar naik sebesar 11,5 persen untuk tahun 2016. Kenaikan itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan.

Diungkapkan Kasi Pengupahan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar, Mustofa, UMK Kabupaten Blitar tahun 2016 mendatang mengalami kenaikan mencapai 11,7 persen dari Rp 1.260.000 menjadi Rp 1.404.900. ‘’UMK ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang memberi jaminan kepada buruh bahwa upah mereka akan naik dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi,’’ kata Mustofa.

Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar

Angka kenaikan UMK yang mencapai 11,5 persen berasal dari perhitungan BPS atau Badan Pusat Statistik untuk inflasi 6,83 persen dan pertumbuhan PDB 4.67 persen. Usulan itu akan dimintakan rekomendasi ke Bupati dan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk segera ditetapkan.

‘’Untuk penetapan UMK kami usulkan kepada Gubernur, sehingga keputusan tersebut akan diketahui maksimal pada bulan Desember mendatang,’’ jelasnya.

Atas keputusan tersebut pihaknya juga berharap kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar untuk menatati aturan tentang pemberlakukan UMK kepada setiap pekerja. Supaya setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan UMK yang ditetapkan dengan jam kerja yang telah diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar

’’Meskipun saat ini masih menggunakan UMK lama, ke depan kami berharap bisa menerapkan gaji sesuai dengan UMK yang baru sebesar Rp 1.404.900,’’ ujarnya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar juga setuju dengan kebijakan Pemerintah menaikkan UMK. Dengan catatan, pihak terkait harus bersinergi agar para pekerja atau pegawai berhak mendapatkan apa yang sudah menjadi hak mereka berupa gaji setiap bulannya.

‘’Kami sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Namun dengan catatan pihak terkait seperti Disnakertrans, pengusaha dan pekerja harus bersinergi untuk menyepakati kebijakan itu,’’ kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, H Lutfi Aziz.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya

Berdasarkan undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Di sini jelas sekali bahwa membayar upah sesuai ketentuan UMK hukumnya adalah wajib. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan diatur dengan Keputusan Menteri. Bagi perusaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.

Sanksi bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan UMK tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Blitar, Herman Widodo menjelaskan, berdasarkan rumusan sesuai surat Gubernur Jatim, penentuan UMK didasarkan atas kebutuhan hidup layak. Pasca digelar rapat dewan pengupahan muncul usulan UMK sebesar Rp 1.320.000. Nominal tersebut naik sebesar Rp 60.000 dari UMK tahun sebelumnya senilai Rp 1.260.000.

Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok

Namun rumusan UMK tersebut harus dianulir pasca terbitnya PP nomnor 78 tahun 2015 tentang rumusan penentuan upah. Nilai UMK akhirnya dirumuskan ulang berdasarkan PP tersebut. Dari hitung-hitungan sesuai PP 78/2015 ditemukan hasil kenaikan UMK sebesar 11,7 persen.

’’Terbitnya PP yang baru ini membuat dewan pengupahan harus merevisi rumusan pengupahan yang sebelumnya telah disepakati. Hasilnya nominal UMK naik sebesar 11,7 persen,’’ terangnya.

Herman berharap semua perusahaan mentaati aturan UMK ini, dengan memberikan upah sesuai yang ditetapkan. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di kalangan pekerja. ‘’Untuk mentertibkan ketentuan UMK ini kami senantiasa melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan yang ada,’’ tandasnya. (tri/rev)

Baca Juga: Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO