Bawa Karambit dan Badik Saat Malam 1 Suro, Dua Pemuda Ditahan Polres Malang

Ringkasan Berita
  • Polres Malang menahan dua pemuda (MAR, 20, warga Malang dan RK, 19, warga NTT) karena membawa senjata tajam saat penyekatan pengamanan malam 1 Suro di Simpang Garuda, Singosari.
  • Kedua tersangka membawa senjata berbeda: MAR membawa karambit (15 cm) di bagasi motor, sedangkan RK membawa badik (20 cm) yang diselipkan di celana.
  • Motif membawa senjata, menurut pemeriksaan, adalah untuk berjaga-jaga dan sebagai properti foto saat mengikuti iring-iringan menuju lokasi pengesahan warga baru perguruan silat.
  • Selain penangkapan, polisi juga menindak delapan sepeda motor yang tak dilengkapi dokumen dan berusaha menerobos penyekatan.
  • Kedua tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata penikam/tusuk tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

MALANG,BANGSAONLINE.com - Polres Malang mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat kegiatan penyekatan dalam rangka pengamanan malam 1 Suro dan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat di Kabupaten Malang.

Kedua pemuda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Malang.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, serta RK (19), warga Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan di Malang.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas menggelar penyekatan di Simpang Garuda, Karanglo, Kecamatan Singosari, pada Rabu (17/6/2026) dini hari.