Menhaj Gus Irfan: BPIH 2027 Harus Dihitung Cermat di Tengah Kenaikan Biaya

Ringkasan Berita
  • Menteri Haji dan Umrah menegaskan perhitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 harus dilakukan dengan cermat, menyusul kenaikan biaya di beberapa sektor layanan.
  • Kenaikan nilai tukar dolar, harga avtur, serta penyesuaian tarif layanan dari Pemerintah Arab Saudi menjadi faktor utama yang mempengaruhi perhitungan biaya haji.
  • Pemerintah berupaya mencari formulasi terbaik agar beban biaya bagi jemaah tetap rasional, tanpa mengorbankan kualitas, keselamatan, dan kenyamanan layanan.
  • Prinsip perhitungan adalah realistis terhadap kenaikan biaya namun tetap berpihak pada jemaah, dengan efisiensi yang tidak mengurangi layanan dasar dan perlindungan hak mereka.
  • Pernyataan ini disampaikan dalam acara evaluasi layanan haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin untuk tahun 2026.

BANJARBARU, BANGSAONLINE.com - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M perlu dihitung secara cermat menyusul adanya kenaikan biaya pada sejumlah kategori layanan.

Hal tersebut disampaikan saat membuka Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M, Kamis (9/7/2026).

“Ketika kita mulai menghitung BPIH, kondisi berubah cukup cepat. Nilai tukar dolar bergerak, harga avtur meningkat, dan Pemerintah Arab Saudi juga menaikkan beberapa komponen layanan. Ini tentu harus masuk dalam perhitungan penyelenggaraan haji tahun depan,” kata Menhaj Gus Irfan.

Dijelaskan olehnya bahwa penyelenggaraan haji sangat dipengaruhi komponen biaya dalam mata uang asing.

Menhaj menyebut, perubahan nilai tukar dan kenaikan harga penerbangan berdampak signifikan terhadap kebutuhan penyelenggaraan. selain itu, sejumlah layanan di Arab Saudi juga mengalami penyesuaian harga.

“Penyesuaian bukan berarti kita serta-merta membebankan seluruh kenaikan kepada jemaah. Pemerintah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang harus ditanggung jemaah tetap dalam batas yang rasional,” paparnya.

Ia menekankan, penyusunan BPIH harus mempertimbangkan keberlanjutan pembiayaan dan kemampuan jemaah secara berimbang. Efisiensi dilakukan pada komponen yang bisa dioptimalkan, tanpa mengurangi aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas layanan.

“Prinsipnya, kita harus realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jemaah. Efisiensi akan terus kita lakukan, namun jangan sampai efisiensi tersebut mengurangi layanan dasar dan perlindungan yang menjadi hak jemaah,” katanya. (msn/mar)