Lindungi Jemaah Umrah, Kemenhaj Blokir Akses Siskopatuh pada Tiga PPIU

Ringkasan Berita
  • Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses tiga PPIU ke sistem Siskopatuh, yaitu PT Khazanah Tamma Internasional, PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.
  • Pemblokiran ini merupakan langkah pengawasan untuk melindungi jemaah dan memastikan penyelenggaraan umrah sesuai ketentuan.
  • Siskopatuh digunakan sebagai instrumen pemerintah untuk memantau kepatuhan dan aktivitas penyelenggaraan umrah.
  • Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan dan mengimbau calon jemaah untuk memeriksa legalitas dan rekam jejak PPIU sebelum mendaftar.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses akun pada tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Akibatnya, ketiga PPIU tersebut kini tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan ketiga PPIU tersebut adalah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.

Menurut Atty, sapaannya, pemblokiran akses merupakan bagian dari langkah pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” ujarnya, Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan, Siskopatuh merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. Pemblokiran akses dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan PPIU terhadap ketentuan yang berlaku.

Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan terhadap PPIU, termasuk melalui pemantauan data dan aktivitas penyelenggaraan umrah dalam Siskopatuh.

“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Kemenhaj mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih PPIU. Calon jemaah disarankan memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum mendaftarkan diri untuk perjalanan ibadah umrah. (msn)