Ringkasan Berita
- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berhasil memediasi penyelesaian masalah jemaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo, memastikan seluruh tiket pergi-pulang telah terbit.
- PT AAT berkomitmen memberangkatkan jemaah sesuai jadwal tiket yang tersedia dan menjamin layanan penuh selama di Arab Saudi hingga pulang ke Indonesia.
- Kemenhaj menekankan pentingnya pelaksanaan kesepakatan secara bertanggung jawab untuk memastikan hak dan kepastian jemaah terpenuhi.
- Jemaah memiliki opsi jika terjadi gangguan keberangkatan: tetap berangkat dengan tiket pulang terjamin, penjadwalan ulang, atau refund sesuai ketentuan.
- Kemenhaj dan Kanwil Jatim akan mendorong dan memantau pelaksanaan kesepakatan untuk melindungi hak-hak jemaah umrah.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan persoalan keberangkatan jemaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo (AAT) menemui titik terang.
Hasil mediasi di Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur pada Senin (31/8/2026), memastikan seluruh tiket pergi-pulang jemaah telah terbit.
Mediasi melibatkan pihak AAT, KBIHU Muslimat NU Jombang, dan perwakilan jemaah, serta dihadiri Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin; Kasubdit Bina Umrah, Edayanti; dan jajaran Kanwil Kemenhaj Jatim.
Dalam kesepakatan, AAT berkomitmen memberangkatkan dan memulangkan seluruh jemaah sesuai jadwal tiket serta menjamin layanan selama di Arab Saudi hingga kembali ke Indonesia.
“Yang utama adalah memastikan jemaah mendapat kepastian. Dengan seluruh tiket pergi dan pulang yang sudah terbit, jemaah dapat berangkat dan kembali sesuai tiket yang telah ditetapkan,” kata Fauzin.
Ia menekankan agar kesepakatan dijalankan secara bertanggung jawab dengan memastikan hak dan layanan jemaah terpenuhi.
Sementara itu, Kasubdit Bina Umrah menyebut kesepakatan diharapkan memberi rasa aman kepada jemaah. Seluruh pihak diminta konsisten menjalankan komitmen yang telah disepakati.
Kesepakatan juga mengatur opsi apabila keberangkatan tidak terlaksana sesuai ketentuan. Jemaah dapat tetap berangkat dengan jaminan tiket pulang, menjadwalkan ulang keberangkatan, atau menerima pengembalian dana (refund) sesuai ketentuan.
Kemenhaj bersama Kanwil Jatim akan mendorong pelaksanaan kesepakatan untuk memastikan kepastian keberangkatan sekaligus melindungi hak-hak jemaah umrah. (msn/mar)










