Ringkasan Berita
- Dispendukcapil Kabupaten Madiun membuka stan pelayanan administrasi kependudukan di acara Spasma Caruban untuk memudahkan masyarakat melengkapi dokumen.
- Layanan ini mengatasi kendala seperti data tidak terbaca dan membuka perekaman e-KTP untuk warga berusia 16 tahun, yang dapat dicetak setelah usia 17 tahun.
- Inovasi terbaru 'Sarapan Pecel' diluncurkan sebagai sistem administrasi kependudukan terdepan yang menawarkan pelayanan efektif, cepat, dan langsung terlayani di pedesaan.
- Masyarakat memberikan apresiasi positif, contohnya Supriati yang memanfaatkan layanan untuk mencetak ulang e-KTP yang rusak.
- Tujuan layanan ini adalah agar dokumen kependudukan warga siap digunakan sewaktu-waktu dibutuhkan, meningkatkan akses layanan publik.
MADIUN,BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun membuka stan pelayanan administrasi kependudukan pada acara Sepasar Ing Madiun (Spasma) di Alun-alun Caruban sebagai upaya memudahkan masyarakat melengkapi dokumen kependudukan sesuai ketentuan pemerintah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap atau mengalami kendala seperti data yang tidak terbaca dapat langsung mengurusnya di lokasi.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Krisna Diarko mengatakan layanan tersebut juga melayani perekaman e-KTP bagi warga yang belum berusia 17 tahun.
"Mereka yang usia 16 tahun boleh lakukan perekaman disini. Nanti setelah 17 tahun usianya mereka tinggal mencetaknya," terangnya, Sabtu (11/7/2026) malam.










