Sebelum memasuki tahap penilaian, pihaknya telah menyusun berbagai dokumen dengan pendampingan Inspektorat selaku Tim Penilai Internal (TPI).
Dalam penilaian tersebut, Marsudi memaparkan sejumlah perubahan yang telah dilakukan berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang disampaikan kepada Kementerian PAN-RB.
Materi yang dipaparkan mencakup enam area penilaian ZI, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Marsudi menegaskan pembangunan ZI tidak semata-mata berorientasi pada perolehan predikat, tetapi juga menjadi upaya membangun budaya kerja dan pelayanan yang berintegritas.
“Dokumen kependudukan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, pelayanan harus gratis dan tidak ada percaloan. Kalau kita ingin membangun wilayah yang bebas dari korupsi, prinsip gratis ini harus benar-benar dipahami baik oleh penyelenggara maupun pengguna layanan, serta pihak yang melakukan pengawasan,” ujar Marsudi, Kamis (13/8/2026).
Untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan, Dispendukcapil Kota Kediri juga telah mengembangkan berbagai inovasi.
Salah satu inovasi unggulan yang dinilai memberikan dampak langsung kepada masyarakat adalah All in Kelurahan yang diluncurkan oleh Wali Kota Kediri pada 2025.
Melalui All in Kelurahan, pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses hingga tingkat kelurahan melalui sistem SIAK sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor Dispendukcapil.
Selain All in Kelurahan, Dispendukcapil Kota Kediri mengembangkan Dukcapil Agen sebagai penghubung kebutuhan masyarakat dengan layanan administrasi kependudukan.
Inovasi lainnya adalah Jala Si Bahir (Kerja Sama Pelayanan Terintegrasi kepada Bayi Baru Lahir) yang berfokus pada penerbitan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) baru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara langsung saat bayi lahir.
Dispendukcapil juga memiliki KELAR (Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Tepat) yang ditujukan untuk mempercepat proses pelaporan kematian.
Marsudi menjelaskan pencatatan kelahiran dan kematian secara cepat serta akurat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas data kependudukan.
Dengan data kelahiran dan kematian yang terus diperbarui, informasi mengenai jumlah penduduk, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya dapat tetap terjaga keakuratannya.
Setelah tahap penilaian selesai, Dispendukcapil Kota Kediri siap menindaklanjuti sejumlah catatan dari tim evaluator, termasuk melengkapi dokumen yang masih diperlukan.
Pemenuhan dokumen tersebut diupayakan dapat diselesaikan secepatnya.
“Kita optimis, semoga dari hasil penilaian ini kita bisa lolos, tidak hanya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara formal dari KemenPAN-RB, tetapi juga semakin memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (uji/van)










