Tanpa Baju Tahanan, GM Pelindo III Tanjung Perak Resmi Ditetapkan jadi Tersangka

Tanpa Baju Tahanan, GM Pelindo III Tanjung Perak Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Tersangka Eko Harijadi, saat memberikan senjata yang digunakannya untuk menodong ke Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Eko Harijadi, pelaku penodongan pistol ke pegawai konter HP di Plasa Marina, M Sofi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (6/12/2015).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan maraton, baik mengambil keterangan dari pelaku Eko Harijadi maupun korbannya, M Sofi, pihaknya langsung menaikkan status pelaku dari terlapor menjadi tersangka.

“Tepat pukul 14.00 WIB, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka EH,” tegasnya dilansir lensaindonesia.

AKBP Takdir Mattanete menjelaskan bahwa senjata yang digunakan GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak itu saat melakukan aksi penodongan merupakan jenis airsoft gun yang mirip jenis FN.

“Tersangka tidak memiliki Surat ijin kepemilikan senjata dari Polda Jatim dan hanya punya surat keanggotaan dari Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PERBAKIN),” tambahnya.

Namun, ada yang berbeda dari rilis Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait aksi penodongan yang dilakukan GM Pelindo III Cabang Tanjung Perak non-aktif, Eko Harijadi Budianto. Yakni, tersangka Eko tidak mengenakan kerpus sebagaimana tersangka dalam rilis lainnya.

Selama ini tersangka yang dirilis di polrestabes selalu mengenakan kerpus. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi tersangka satreskrim, tetapi satuan lain seperti satresnarkoba.

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO