SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sikap Istana dan sejumlah partai politik yang dinilai tidak banyak merespons gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan Denny Indrayana.
Denny yang merupakan salah satu pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut menilai sikap diam sejumlah pihak dapat dibaca sebagai bagian dari dinamika politik di sekitar perkara.
Menurut Denny, minimnya pembelaan terbuka dari lingkaran kekuasaan terhadap Gibran menimbulkan pertanyaan mengenai sikap politik partai dan Istana terhadap gugatan yang kini tengah diperiksa MK.
"Kenapa partai terkesan diam? Bukan hanya soal Gibran Rakabuming Raka, tapi juga waktu kasus ijazah Jokowi. Diamnya Istana itu adalah sebuah sikap. Kalau diam, ya berarti membiarkan saja gugatan ini," ungkap Denny dalam akun Instagramnya, Kamis (24/9/2026).
Denny juga menyinggung kabar mengenai hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang disebutnya mengalami kerenggangan.
"Yang saya dengar, hubungan Pak Prabowo dan Jokowi mulai merenggang, terkonfirmasi dari beberapa informasi," tambahnya.
Meski menilai perkara tersebut tidak terlepas dari dinamika politik, Denny menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya berfokus pada persoalan ketatanegaraan dan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
"Yang saya kerjakan ini dari sisi hukumnya, meski pasti ada sisi politisnya. Lagi-lagi saya lebih ke arah pembuktian bahwa ternyata Wapres kita tidak memenuhi syarat pendidikan," tegas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny bersama sejumlah pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan MK.
Sementara itu, KPU sebagai pihak termohon telah menyampaikan bantahan terhadap dalil para pemohon dan menilai perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan serta mekanisme hukum yang berbeda dari PHPU. KPU juga menyebut permohonan tersebut masuk dalam kategori pemakzulan.
Di sisi lain, Denny meminta publik turut mengawal proses persidangan dan menjaga independensi MK dalam memeriksa perkara tersebut.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya tekanan eksternal terhadap hakim konstitusi, meski pernyataan tersebut disampaikan sebagai kekhawatirannya terhadap proses peradilan.
"MK diintervensi, ya selalu ada kemungkinan itu. Ruang hukum kita itu tidak steril dari para pemodal dan kekuasaan," pungkas Denny.










