Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Pendidikan

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (30/9/2026).

Sidang dijadwalkan membahas pembuktian dari pihak pemohon, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan. Jadwal tersebut tercantum dalam laman resmi MK.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan TNI dan warga negara. Dalam perkara ini, Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon.

Pokok permohonan berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta persoalan tersebut diuji melalui persidangan pembuktian.

Salah satu pemohon, Denny Indrayana meminta majelis hakim MK menghadirkan Gibran Rakabuming Raka secara langsung dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Penting untuk beliau (Gibran) menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk perkara soal pendidikan yang bersangkutan," tegas Denny melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dennyindrayana99, Selasa (29/9/2026).

Selain Gibran, Denny juga meminta MK memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sementara terkait tenggang waktu pengajuan PHPU dan kedudukan hukum atau legal standing, Denny berpandangan persoalan formal tersebut dapat dikesampingkan sementara untuk masuk ke pokok perkara.

"Saat ini bisa kita kesampingkan sebentar, akan menjadi putusan di akhir nanti saat MK membacakan apa posisi mereka atas permohonan yang kami mintakan. Mari sama-sama kita fokus kepada substansi, kepada inti masalah yang kita ingin cari bersama kebenarannya," ujar Denny.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan 21 September 2026, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan petitum yang antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK mencatat permohonan tersebut sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Adapun dua poin utama dalam petitum tersebut meliputi:

Poin 3: Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017.

Poin 4: Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.