“Secara prinsip, di situ dilarang. Pembangunan kanopi itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Rupanya Pemkot Malang langsung tanggap sehingga dilepas,” tegas Arief, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai pemerintah tidak boleh menganggap persoalan selesai hanya karena kanopi sudah dibongkar.
Sebab pembangunan menggunakan uang rakyat tetap harus disertai kejelasan administrasi, pencatatan aset, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
“Ini barang baru dibeli. Mau dimasukkan sebagai aset apa? Kalau mau dihapus, tidak mungkin. Mau dipindahkan, butuh berita acara yang kuat,” ujarnya.
Arief mengingatkan bahwa ketidakjelasan pengelolaan barang setelah pembongkaran berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan keuangan daerah.
“Pertanggungjawabannya berat dari sisi anggaran. Kalau tidak segera dicarikan solusi yang benar, ini bisa jadi temuan audit Inspektorat hingga KPK,” tandasnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Malang, R. Dandung Djulhardjanto, menyatakan bahwa kanopi tersebut bukan bangunan permanen. Pembongkaran dilakukan atas instruksi Penjabat Wali Kota Malang untuk meredam polemik di tengah masyarakat.
“Dipikir permanen, padahal bukan. Daripada timbul polemik, atas perintah Pak Wali ya dibongkar saja dulu. Mending kita capek sedikit bongkar-pasang daripada timbul persepsi tidak baik,” kata Dandung, Kamis (15/10/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana juga menjelaskan bahwa kanopi tersebut hanya difungsikan sebagai peneduh untuk sejumlah agenda upacara selama Oktober, termasuk Hari Kesaktian Pancasila, Sumpah Pemuda, dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
“Sebenarnya ini sifatnya sementara untuk upacara saja. Pertimbangannya toh cuma waktu satu bulan,” ujarnya.
Suwarjana membantah pemasangan kanopi tersebut mengubah struktur asli bangunan.
Ia beralasan, bekas pengeboran yang telah ditutup tidak menimbulkan perubahan mencolok pada tampilan depan gedung.
Namun, Suwarjana mengakui bahwa TACB Kota Malang belum memiliki surat keputusan (SK) kepengurusan yang baru.
“Untuk TACB memang belum di-SK-kan. TACB yang dulu ada, cuma mereka tidak berani komen karena SK-nya belum turun,” ungkap Suwarjana.
Ia bahkan menyebut belum terbitnya SK kepengurusan menjadi alasan pihaknya tidak mempersoalkan pelaksana yang melakukan pengeboran tanpa meminta pertimbangan TACB.
“Yang jelas karena kami belum ada SK-nya lagi, ya tidak salah yang ngebor tidak minta pertimbangan ke kami,” terangnya. (dad/van)




