Mahfud MD Ugkap Dugaan Tiga Menteri Kondisikan Pencalonan Gibran, Desak Aturan Pemilu Diusut

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti dugaan pengondisian aturan pemilu terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ia mengungkap informasi mengenai dugaan arahan tiga menteri agar persoalan persyaratan pendidikan tidak menghambat pencalonan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

Mahfud menyampaikan hal itu dalam podcast 'Terus Terang' bersama Rizal Mustary.

Ia merujuk pada podcast yang dipandu mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, yang disebut menghadirkan narasumber anonim atau mystery guest.

Menurut Mahfud, narasumber tersebut merupakan mantan pejabat tinggi yang diklaim mengetahui sekaligus menyaksikan adanya arahan terkait proses pencalonan Gibran.

“Ada sebuah podcast menarik dari Bambang Widjojanto yang mengundang mystery guest, mantan pejabat tinggi yang tahu dan menyaksikan bahwa ada tiga menteri yang memerintahkan kondisikan kemenangan Gibran,” kata Mahfud dikutip pada Kamis (15/10/2026).

Namun, identitas narasumber maupun tiga menteri yang dimaksud belum diungkap secara terbuka dalam keterangan tersebut.

Dugaan itu juga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti dan masih memerlukan verifikasi melalui bukti serta keterangan pihak-pihak terkait.

Selain itu, Mahfud menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat 3, yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Ia menghubungkan ketentuan tersebut dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran menjelang Pilpres 2024.

“Jangan terhalang karena ijazah, maka dibuat pasal itu,” ujar Mahfud, menirukan substansi arahan yang menurutnya disampaikan dalam informasi tersebut.

Sebelumnya, pencalonan Gibran menjadi kontroversi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023. Putusan tersebut membuka pengecualian terhadap batas usia minimum 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Gibran yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta kemudian memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Kontroversi semakin menguat karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, turut menangani perkara tersebut.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK.

Mahfud menilai dugaan pengondisian regulasi perlu ditelusuri karena menyangkut integritas pembentukan peraturan dan penyelenggaraan pemilu. Ia mengecam keras praktik manipulasi aturan apabila dugaan tersebut terbukti.

“Ini sebenarnya kejahatan moral yang luar biasa dan merusak peradaban. Kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi yang sudah kita bangun 80 tahun lebih dirusak hanya karena menggibrankan aturan,” ujar Mahfud.

Ia mendesak agar dugaan manipulasi dalam penyusunan atau penerbitan aturan KPU diusut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana.

Meski demikian, pembuktian dugaan tersebut tetap membutuhkan penelusuran dokumen, pemeriksaan keterangan saksi, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut terkait.