Respons Aduan Warga di Instagram, Pemkot Surabaya Segel RPU Ilegal di Tengah Permukiman Bratang

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan secara tegas aktivitas usaha rumah potong unggas (RPU) di kawasan Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo.

Langkah penertiban ini diambil usai warga sekitar mengeluhkan kebisingan, bau tidak sedap, hingga gangguan lingkungan akibat aktivitas pemotongan yang berlangsung pada malam hingga dini hari.

Tindakan cepat ini bermula dari aduan salah seorang warga bernama Saski yang dikirimkan langsung melalui pesan singkat (direct message/DM) Instagram pribadi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Menanggapi keluhan tersebut, tim gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya langsung diterjunkan ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bahwa izin perdagangan tempat usaha tersebut sudah kedaluwarsa. Selain itu, pemilik usaha juga sama sekali tidak mengantongi izin operasional pemotongan unggas.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa keberadaan RPU di area pemukiman padat jelas melanggar regulasi dan mengganggu kenyamanan hidup bermasyarakat.

"Mbak Saski melaporkan melalui DM Instagram saya bahwa di sebelah rumahnya terdapat rumah potong unggas (RPU)," kata Wali Kota Eri, Jumat (23/10/2026).

Eri menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan untuk memastikan kebenarannya.

"Sejak pertama kali membaca laporan tersebut, saya menilai aktivitas ini tidak sesuai aturan. Sebab, sudah ada ketentuan bahwa RPU tidak boleh berada di tengah permukiman warga," ujarnya.

Meski petugas telah memasang stiker pelanggaran, laporan susulan mengungkap aktivitas pemotongan masih nekat beroperasi pada dini hari. Mengetahui hal itu, wali kota meminta tindakan yang lebih tegas.

"Saya sudah meminta Satpol PP untuk melakukan penyegelan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DKPP Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengungkapkan fakta bahwa izin tempat usaha tersebut sebenarnya sudah lama mati. Bahkan, surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan diketahui telah berakhir sejak puluhan tahun lalu.

"Jadi kalau melihat dari surat rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya itu sudah berakhir sejak 1998, dan sampai sekarang belum ada pembaruan izin sama sekali," kata Nanik.

Nanik menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006, seluruh aktivitas pemotongan unggas di Surabaya wajib dipusatkan di RPU resmi milik pemerintah kota.

"Jadi kita ada Perda 5 tahun 2006. Semua pemotongan unggas itu wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas (Jeruk, Lakarsantri)," ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen izin perdagangan biasa tidak bisa dijadikan legalitas untuk menjalankan usaha pemotongan hewan. "Karena izinnya juga sudah kedaluwarsa dan (izinnya) perdagangan, bukan pemotongan," jelas Nanik.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengonfirmasi bahwa penempelan stiker pelanggaran telah dilakukan di dua bangunan lokasi usaha tersebut.

"Ada dua bangunan yang kita pasang stiker pelanggaran terhadap aktivitas tersebut. Dan kita sudah sampaikan kepada pengelola bahwa sejak stiker itu dipasang sudah tidak boleh ada lagi aktivitas pemotongan unggas," kata Irna.

Irna memastikan pihak pemkot tidak akan pernah menerbitkan izin RPU bagi kawasan permukiman. Penyegelan resmi akan langsung dilakukan jika pihak pengelola tetap membandel.

"Kita pastikan bahwa di pemukiman tidak akan keluar izin untuk pemotongan unggas, dan Perda yang terbaru terhadap tata cara pemotongan unggas, semua pemotongan unggas ada di rumah potong unggas atau rumah potong hewan," ujarnya.

Ia berharap ketegasan ini dapat menegakkan aturan sekaligus mengembalikan hak warga atas lingkungan yang aman. "Kita harapkan sama-sama bisa hidup berdampingan antara yang usaha dan juga yang memang tinggal itu dalam keadaan tertib, tentram, aman, dan nyaman," tuturnya.

Di pihak pelapor, Saski mengaku sangat terganggu dengan bisingnya armada pengangkut, riuh suara unggas, gesekan mesin, hingga kegaduhan pekerja saban malam.

"Jadi sampai kita itu enggak bisa tidur kalau malam. Karena sangat berisik dan pegawainya pun juga ramai banget suaranya," ujar Saski.

Dampak buruk RPU ini juga merusak fasilitas hunian keluarganya. "Setiap hari ibu saya juga mengeluh. Tinggal di sini ada kotoran ayam sampai temboknya retak," katanya.

Saski menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat Wali Kota Eri Cahyadi dan jajaran dinas terkait yang langsung turun tangan mengatasi penderitaan warga.

"Jadi kita bersyukur terima kasih banyak sudah direspons seperti ini. Semoga selanjutnya ibu saya dan warga-warga (lain) juga bisa tenang, enggak ada lagi virus-virus," pungkasnya.