KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terdapat 6 fraksi di DPRD Kota Pasuruan yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna IV yang digelar hari ini, Senin (26/10/2026).
Adapun enam fraksi yang menyampaikan persetujuan yakni Fraksi Golkar, PKB, PDIP, PKS, Amanat Perubahan Indonesia Raya, dan Persatuan Hati Nurani.
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, pimpinan dan anggota dewan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Persetujuan 6 fraksi itu menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah. Raperda selanjutnya akan menjalani proses evaluasi dan fasilitasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Raperda. Ia mengatakan bahwa pembahasan dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian teknis, uji publik, hingga penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD.
Adi menegaskan, perubahan regulasi ini tak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Proses ini tidak semata-mata hanya mengejar aspek pendapatan. Kalau kita cermati secara utuh, banyak poin yang disesuaikan dengan konteks dan kondisi masyarakat. Ada yang tidak dinaikkan, tetap, bahkan ada yang diturunkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Adi menambahkan, berbagai masukan dari pemangku kepentingan maupun pandangan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda agar mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat secara seimbang.
Wali Kota Pasuruan turut mengapresiasi kontribusi 6 fraksi yang telah memberikan pandangan serta masukan selama proses pembahasan berlangsung.
“Ini menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama untuk menyusun regulasi yang benar-benar menguntungkan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” tuturnya.
Dijelaskan pula bahwa Raperda yang telah memperoleh persetujuan dewan bakal diajukan kepada Pemprov Jatim untuk menjalani proses evaluasi dan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Adi menyatakan, kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh proses penyusunannya yang harus berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tujuan dan niatnya harus baik, tetapi prosesnya juga harus dilakukan secara benar. Saya yakin dinamika dalam rapat paripurna, mulai dari Paripurna I hingga Paripurna IV, menunjukkan ikhtiar kita agar tujuan, niat, dan cara yang ditempuh berjalan dengan baik dan benar,” paparnya.
Pemkot Pasuruan bersama DPRD berharap perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum, mendukung optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah, serta tetap memperhatikan kepentingan dan kondisi masyarakat Kota Pasuruan. (afa/mar)










