MALANG, BANGSAONLINE.com - Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam upaya inventarisasi dan pemantauan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemprov Jatim.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset tercatat secara akurat, memiliki kepastian hukum, serta dimanfaatkan secara optimal. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Inventarisasi dan Monitoring Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Arjuno Bakorwil Malang, Senin (26/10/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, dan dihadiri perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, serta perangkat daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan cabang dinas terkait.
Berdasarkan data awal, aset milik Pemprov Jatim yang berada di sembilan kabupaten dan kota wilayah kerja Bakorwil III Malang memiliki nilai perolehan sekitar Rp7,66 triliun. Aset ini terdiri atas 1.392 bidang dengan luas mencapai sekitar 1.386,94 hektare.
Asep menjelaskan, data dimaksud masih memerlukan proses verifikasi dan pembaruan untuk memastikan kesesuaian identitas aset, lokasi, luas lahan, dokumen kepemilikan, kondisi fisik, status penguasaan, hingga pemanfaatannya.
“Besarnya jumlah dan nilai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di sembilan kabupaten/kota wilayah kerja Bakorwil Malang menunjukkan pentingnya pengelolaan aset yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses inventarisasi adalah status legalitas aset berupa sertifikat tanah. Data awal menunjukkan sebanyak 690 bidang atau sekitar 49,6 persen aset telah memiliki informasi nomor sertifikat.
Kendati demikian, seluruh data tersebut masih harus diverifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan status kepemilikan Pemprov Jatim. Adapun aset yang belum memiliki informasi sertifikat akan ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, riwayat perolehan, dan kondisi penguasaan di lapangan.
Asep menyatakan, inventarisasi aset tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif semata, melainkan harus mampu memetakan berbagai persoalan dan menghasilkan langkah penyelesaian yang terukur.
“Data awal ini menjadi titik berangkat untuk melakukan validasi bersama. Kita perlu memastikan bahwa setiap bidang aset memiliki identitas yang jelas, dokumen pendukung yang dapat ditelusuri, serta informasi mengenai kondisi dan pemanfaatannya,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, BPKAD Jatim bertugas memberikan arahan teknis, data dasar, dan pedoman validasi. Sementara Bakorwil III Malang memfasilitasi koordinasi antarwilayah serta memantau perkembangan penyelesaian inventarisasi.
Perangkat daerah pengguna aset juga diminta menyiapkan dokumen dan melakukan klarifikasi terhadap kondisi aset yang dikelola. Proses inventarisasi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari validasi data, pemeriksaan lapangan, rekonsiliasi, hingga pemantauan tindak lanjut atas setiap temuan yang muncul selama proses berlangsung.
“Setiap temuan harus memiliki penanggung jawab, target waktu penyelesaian, dan mekanisme pemantauan agar proses inventarisasi tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan pengelolaan aset yang terukur,” kata Asep.
Ia menambahkan, pengelolaan Barang Milik Daerah harus berpedoman pada empat prinsip utama, yakni validitas data, kepastian status hukum, kejelasan tindak lanjut, dan kolaborasi antarlembaga.
“Prinsip yang kita dorong adalah data akurat, status jelas, dan aset bermanfaat. Pengelolaan aset harus didukung data yang valid, kepastian status yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut yang jelas atas setiap permasalahan,” ujarnya.
Melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, Bakorwil III Malang berharap proses inventarisasi dan monitoring aset Pemprov Jatim dapat berjalan lebih terarah, meningkatkan tertib administrasi, memperkuat kepastian hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. (dad/mar)










