Bermodal Kunci Duplikat dan Kepergok Juru Parkir, Residivis Curanmor di Ngawi Kembali Ditangkap

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sinergi dan kesigapan warga bersama kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi. Pria berinisial R (32), seorang residivis, diringkus usai kepergok hendak mengondol motor milik salah satu tamu undangan hajatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB di jalan umum Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat magenta-hitam bernomor polisi AE 5046 JB di pinggir jalan tak jauh dari lokasi hajatan.

Kecurigaan muncul tatkala petugas parkir setempat melihat gerak-gerik R yang berusaha menyalakan dan menggeser motor tersebut. Petugas parkir langsung menegur dan menginterogasi pelaku hingga terungkap bahwa kendaraan itu bukan miliknya.

Pelaku akhirnya mengakui niatnya untuk membawa lari motor korban dengan menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan sebelumnya.

Menerima laporan dari warga, tim Satreskrim Polres Ngawi yang tengah menggelar Patroli Siaga Reserse (Pagar) bersama Polsek Karanganyar segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, STNK, kunci duplikat, serta satu unit Suzuki Satria FU hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi.

Berdasarkan catatan kepolisian, R merupakan residivis kasus pencurian potongan besi proyek jalan yang sempat mendekam di Lapas Ngawi pada 2023 lalu.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, mengapresiasi kejelian petugas parkir dan warga setempat yang sigap merespons aktivitas mencurigakan.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang cepat mengenali aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada petugas,” ujar Pras Ardinata.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memperketat pengamanan kendaraan pribadi, khususnya saat berada di pusat keramaian.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tambahnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (28/10/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, di jalan umum masuk Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi," pungkas Pras.