Bapemperda DPRD Gresik Coret Usulan Revisi Perda Larangan Miras dari Propemperda 2027

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik memutuskan tidak memasukkan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Larangan Peredaran Minuman Keras dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ketetapan tersebut diambil dalam rapat kerja Bapemperda bersama Pemkab Gresik yang membahas usulan Propemperda 2027.

"Keputusan itu diambil dalam rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2027," kata Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, Senin (2/11/2026).

Menurut dia, Perda larangan peredaran minuman keras yang berlaku saat ini masih dinilai relevan, efektif, dan sesuai dengan karakteristik kebutuhan masyarakat. Karena itu, dewan tidak melihat urgensi untuk melakukan perubahan regulasi.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan Propemperda 2027 juga bertujuan memastikan regulasi yang akan disusun tidak berbenturan atau tumpang tindih dengan aturan yang telah berjalan.

"DPRD menolak usulan perubahan Perda larangan miras karena kam menganggap Perda yang lama masih sangat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hari ini. Bahkan dari hasil kajian internal, Perda yang lama masih sangat dibutuhkan dan relevan bagi Kabupaten Gresik," paparnya.

Huda menilai perubahan regulasi justru berpotensi menimbulkan celah hukum baru apabila terdapat penyesuaian pasal yang tidak sejalan dengan kebutuhan daerah secara keseluruhan.

"Ada kekhawatiran jika dilakukan perubahan, justru menyusup pasal-pasal penyesuaian yang malah melonggarkan dan tidak sesuai dengan prinsip kebutuhan daerah. Atas dasar itulah usulan perubahan Perda larangan miras tidak kami masukkan," ucapnya.

Dalam rapat evaluasi Propemperda 2027, pihaknya bersama pemerintah daerah menyepakati 6 usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang terdiri atas 4 usulan inisiatif DPRD, dan 2 usulan dari Pemkab Gresik yang selanjutnya akan diselaraskan sebelum dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna.

Selain itu, Bapemperda DPRD Gresik juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah judul Ranperda yang sebelumnya masuk agenda legislasi tahun 2026 dan akan diselesaikan pada 2027.

Salah satu penyesuaian dilakukan pada Ranperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) usulan Pemkab Gresik. Setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum, pembahasannya diarahkan menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap usulan Komisi IV DPRD Gresik. Ranperda tentang Tempat Ibadah Ramah Anak diubah menjadi Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA), sementara pembahasan terkait sistem kesehatan daerah disesuaikan agar tidak berbenturan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2022.

"Kami tidak ingin mengganggu eksistensi Perda Nomor 7 Tahun 2022. Jangan sampai ketentuan pasal yang sudah ada, termasuk alokasi 60 persen, justru tergeser oleh aturan baru. Makanya judulnya kami sesuaikan," kata Huda.

Sementara itu, usulan perubahan Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) masih menjadi pembahasan lanjutan dan belum dimasukkan dalam daftar Ranperda yang disepakati. Pembahasan tersebut berkaitan dengan rencana pengaturan bantuan operasional daerah untuk lembaga pendidikan keagamaan.

Huda menyebut, pengelolaan bantuan bagi madrasah formal dan Diniyah Takmiliyah memiliki karakteristik berbeda karena berada dalam payung regulasi dan kewenangan yang tidak sama.

"Kalau madrasah swasta seperti Ibtidaiyah tentu berbeda tata kelolanya dengan Diniyah Takmiliyah. Diniyah Takmiliyah masuk dalam ranah pengaturan pemerintah pusat melalui kementerian yang membidangi urusan agama," pungkasnya. (hud/mar)