SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bidpropam Polda Jatim menegaskan bahwa mutasi terhadap 7 personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal, dan tidak terkait adanya intervensi pihak luar.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai spekulasi yang mengaitkan mutasi sejumlah personel tersebut dengan penanganan kasus narkotika yang melibatkan 3 anggota dewan dari Gerindra beberapa waktu lalu.
Mutasi ketujuh personel tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dalam keputusan itu, 3 perwira dan 4 bintara yang sebelumnya bertugas di Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan penugasan baru di sejumlah fungsi dan polsek jajaran.
Kasus yang menjadi sorotan publik bermula dari penangkapan 8 orang dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026. Di antara mereka terdapat 3 anggota DPRD dari Situbondo, Banyuwangi, dan Kabupaten Malang.
Mutasi sejumlah personel Unit 1 Satresnarkoba kemudian memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, sebelumnya menilai perlu dilakukan penelusuran mendalam terkait latar belakang mutasi tersebut.
"Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi," ujarnya.
"Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karir," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiyawan, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap personel yang dimutasi telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur dalam pelaksanaan tugas.
"Para perwira dan Bintaran benar telah kita lakukan pemeriksaan, dan murni suatu kelalaian akibat penyalahgunaan tugas yang tidak sesuai standar operasional prosedur, dalam melakukan penangkapan penguna narkoba beberapa waktu yang lalu," ucapnya kepada awak media pada Senin (2/11/2026) malam.
Hingga saat ini, Bidpropam Polda Jatim belum menemukan fakta yang mengarah pada adanya demosi maupun mutasi akibat intervensi pihak luar. Polda Jatim menegaskan, proses mutasi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan evaluasi internal terhadap personel.
Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kendati demikian, mutasi terhadap 7 personel dari satu unit yang sama tetap menjadi perhatian publik mengingat Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selama ini dikenal aktif mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya. (rus/mar)










