SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo mengungkap 147 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama Agustus hingga Oktober 2026 dengan mengamankan 180 tersangka dan barang bukti senilai sekitar Rp35 miliar.
Dari total tersangka tersebut, sebanyak 174 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, petugas menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras.
Barang bukti tersebut terdiri atas sabu-sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta pil LL sebanyak 30.486 butir.
“Selama periode Agustus sampai Oktober 2026, Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 35 miliar,” ungkap Bobby.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangani sejumlah kasus menonjol dengan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar.
Salah satunya penangkapan tersangka berinisial RE (32), warga Tanggulangin, di Perumahan Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat 179,91 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Selain itu, polisi menangkap tersangka LSA (32) di Desa Geluran, Kecamatan Taman. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 61,9 gram dan 995 butir ekstasi.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir yang mengedarkan narkoba menggunakan sistem ranjau.
Modus tersebut dilakukan dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Atas perannya, para tersangka disebut menerima upah berdasarkan jumlah narkoba yang berhasil diedarkan.
Polisi menyatakan masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok maupun bandar yang hingga kini masih buron. (cat/van)










