Sidang Perdana Kasus Sony 'Koko' Sandra, Terancam 15 Tahun Penjara

Sidang Perdana Kasus Sony Sony Sandra memakai masker saat digelandang untuk dibawa ke Mapolres Kediri Kota. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dengan dikawal petugas kejaksaan negeri Kabupaten Kediri, terdakwa kasus persetubuhan terhadap belasan anak Sony Sandra yang mengenakan penutup mulut menuju ruang persidangan di pengadilan negeri setempat.

Pengusaha kontraktor Kediri ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang cakra itu, dipimpin ketua majelis hakim I Komang Didek Prayoga. Sementara terdakwa didampingi tiga orang penasihat hukumnya sekaligus yaitu, Arifin, Ridwan dan Sudiman Sidabuke.

Menurut jaksa penuntut umum Priyo Wicaksono, yang bersangkutan didakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002. Dalam berkas perkara yang diajukan ke majelis persidangan, hanya ada dua korban, karena dua lainnya telah mencabut keterangannya. “Terdakwa kita kenakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Arifin menyatakan keberatan karena perbedaan lokasi/waktu kejadian dan uraian materi dakwaan yang tidak sesuai. pihaknya akan menanggapi dakwaan tersebut dalam nota keberatan pada sidang berikutnya.

Selama ini, terdakwa Sony Sandra menjalani masa penahanan di sel tahanan Polres Kediri Kota dalam kasus persetubuhan terhadap belasan anak di bawah umur. Sony Sandra sempat dibebaskan karena masa penahannya habis, sebelum akhirnya dibekuk kembali pada 10 november lalu atas laporan korban lain. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO