Tak Ngantor, Bupati Bangkalan Terancam Disanksi, Gubernur Minta DPRD Bersikap

Tak Ngantor, Bupati Bangkalan Terancam Disanksi, Gubernur Minta DPRD Bersikap Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon). Foto: moneter.com

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad yang akrab dipanggil Ra Momon dikabarkan sudah dua bulan ini jarang masuk kantor. Akibatnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kalangkabut karena arsip dan program yang belum ditandatangani bupati.

Kabar ini sudah sampai kepada Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumulo. Namun Mendagri yang kader PDIP itu mengaku menunggu laporan dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Lalu bagaimana respon gubernur Jatim yang akrab dipanggil Pak De Karwo itu?. Gubernur Jatim dua periode itu minta melakukan langkah untuk menyikapi masalah tersebut. “Itu kinerja politik. DPRD hendaknya melaksanakan fungsi pengawasan,” pintanya seperti dikutip Jawa Pos.

mengaku bakal membahas mangkirnya bupati itu dalam rapat pimpinan (Rapim).

"Kalau tidak ada halangan besok kita akan mengadakan rapim mengenai kabar bupati selama dua bulan tidak masuk kantor," kata wakil Ketua DPRD, Abdurrahman. “Dari awal kami sudah mengambil sikap sebelum adanya komentar dari Mendagri Thahjo Kumolo, “ tambahnya.

Baca Juga: DPRD Bangkalan Umumkan Usulan Calon Pimpinan Dari Partai Pemenang

Politisi Demokrat ini menyampaikan, dalam rapim tersebut nantinya membahas langkah apa saja yang akan dilakukan jika Bupati Makmun benar-benar tidak masuk kantor.

"Apakah nanti membuat surat teguran atau kami datangi langsung tergantung dari hasil rapim," jelasnya.

Sementara Fathurrahmad, Wakil Ketua yang lain, mengaku sudah mengecek ke kantor bupati. ”Saya sudah kesana (kantor bupati) tadi pagi (kemarin, red). Yang ada hanya para staf ahli dan wakil bupati. Bupati tidak ada,” katanya.

Baca Juga: Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos

Menurut dia, sebagai kepala daerah bupati seharusnya memahami kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Pemda). Apabila pasal 67 itu tidak dilaksanakan, Ra Momon bisa dikenai sanksi yang tertuang dalam pasal 68 ayat (1), (2) dan (3). Yaitu berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pencopotan dari jabatan.

Wakil Bupati Bangkalan Mondzir Rofii membenarkan bahwa bupati tidak berada di kantor.b Tetapi, menurut dia, meski bupati tidak ngantor, pemerintahan Bangkalan tetap berjalan. ”Barangkali akan menjadi evaluasi ke depan,” kata Mondzir sembari mengatakan bahwa pihaknya pasrah kepada Mendagri dan Gubernur. “Yang jelas, pernyataan pak menteri menjadi pelecut bagi kami untuk meningkatkan kinerja pemerintahan,” katanya.

Kasus mangkirnya Ra Momon dari kewajibannya sebagai bupati ini bukan kali ini saja jadi sorotan. Pada April 2015 DPRD Bangkalan sudah menyoroti kasus bupati tak masuk kantor itu. Namun saat itu pemberitaan soal kemangkiran bupati bangkalan itu belum masif sampai ke Mendagri. Bahkan setelah bupati termuda ini dikritik Fraksi Hanura, Demokrat, dan PKB, dalam sidang paripurna di , Madura, Jawa Timur, Bupati Momon langsung melakukan pertemuan dengan pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Bangkalan di ruang Badan Anggaran, Selasa, 7 April 2015. Meski demikian Momoo mengatakan pertemuan itu, "Hanya silaturahmi biasa."

Baca Juga: ​Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024

Saat itu dia beralibi, dirinya banyak ke luar kota untuk mencari tambahan anggaran demi memajukan pembangunan di Bangkalan sehingga jarang ngantor. "Kalau hanya mengandalkan pendapatan daerah, tidak cukup," ujarnya seperti dikutip Tempo.co.

Dia juga mengaku urusan ke luar kota tidak melulu urusan pekerjaan. "Saya juga beberapa kali ke luar kota karena diperiksa KPK, tapi intinya saya tetap bekerja," katanya.

Karena itu, Makmun menganggap pandangan sejumlah fraksi yang menyatakan banyak kegiatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang tidak maksimal karena dia jarang ke kantor sebagai sebuah fitnah. "Bagi saya itu fitnah, buktinya semua kegiatan di SKPD berjalan normal," ucapnya.

Baca Juga: Ini Susunan Delapan Fraksi DPRD Bangkalan Periode 2024-2029

Karena itu, Ra Momon meminta jika ada pihak yang mempertanyakan kinerjanya diharapkan mengklarifikasi langsung kepadanya dan tidak berbicara lebih dulu ke media. "Supaya situasinya tidak panas," katanya.

Saat itu Wakil Ketua Fatkhurrahman mengaku masih bisa menerima alasan Bupati Bangkalan itu. Dia juga setuju dengan usulan Bupati agar jika ada yang perlu diklarifikasi langsung kepada Bupati dan tidak melalui media.

"Bahkan Bupati juga telah mengusulkan agar diagendakan pertemuan rutin antara eksekutif dan legislatif, saya setuju," ujarnya seperti dikutip Tempo.co, Selasa, 7 April 2015.

Baca Juga: Daftar Nama 50 Anggota DPRD Bangkalan Periode 2024-2029

Kini kasus membolosnya Ra Momon ini kembali menjadi sorotan publik. Mendagri Tjahjo Kumolo bahkan minta laporan dari Gubernur Jawa Timur karena proses itu memang melalui hirarki. Sedang Pak De Karwo minta melakukan langkah menyikapi kasus ruwet ini. Ini berarti masyarakat tinggal menunggu kinerja dan sikap tegas . (berbagai sumber)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO