Mayoritas Karaoke di Sidoarjo tak Berizin: Sediakan Minol dan Wanita PL, Ansor Tuntut Ditutup

Mayoritas Karaoke di Sidoarjo tak Berizin: Sediakan Minol dan Wanita PL, Ansor Tuntut Ditutup Hearing membahas tempat karaoke yang diikuti GP Ansor, BPPT, Disporabudpar, Satpol PP dengan DPRD Sidoarjo, Rabu (27/1). foto: musta’in/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mayoritas tempat karaoke di tak mengantongi izin lengkap. Dari 22 tempat karaoke yang beroperasi, ternyata hanya 3 tempat karaoke yang mengantongi perijinan lengkap, sesuai aturan yang baru. Realitas tersebut terungkap dalam hearing yang dipimpin langsung Ketua DPRD H Sullamul Hadi Nurmawan dengan mengundang Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor , Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) dan Satpol PP , di kantor DPRD setempat, Rabu (27/1).

”Dari 22 (karaoke-red) itu, yang ijinnya lengkap hanya 3 yang sesuai aturan terbaru untuk diperbolehkan beroperasional,” cetus Suprihatin dari Disporabudpar . Ia menegaskan, dalam perijinan tersebut dilarang menyediakan minuman beralkohol (minol) dan pemandu lagu (PL).

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

Namun, Ketua GP Ansor Slamet Budiono dalam hearing mengaku miris dengan banyaknya tempat karaoke yang dilaporkan juga menyediakan minol dan PL.

dikenal sebagai kota santri, masak banyak karaoke yang jual miras dan ada wanita penghiburnya, kan aneh. Makanya kita dorong Satpol PP bertindak tegas mengenai masalah ini,” cetusnya.

Slamet juga menyoroti jam operasional tempat karaoke yang melanggar aturan, karena tutup pukul 02.00 WIB. Padahal ijinnya berupa karaoke keluarga. Dia pun meminta Kepala Satpol PP Mulyawan untuk mundur dari jabatannya karena menilai tidak mampu bekerja. “Jelas hal itu pelanggaran (waktu operasional). Dan saya lihat Satpol PP membiarkan. Kalau Pak Mulyawan tidak bisa bekerja dengan baik, lebih baik mundur saja,” tegas Slamet Budiono.

Baca Juga: Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo

Sementara, Kepala Satpol PP Mulyawan menyatakan siap bertindak tegas mensikapi tempat karaoke yang melanggar aturan. Namun sebelum bertindak, pihaknya bakal berbekal data terkait perijinan tempat karaoke dari BPPT dan Disporabudpar. “Kita tunggu datanya. Secepatnya Pol PP akan menggelar razia untuk mengecek perijinan, termasuk soal minol dan penyediaan PL,” cetus Mulyawan.

Hearing akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai rekomendasi ke Pemkab , yakni melakukan moratorium (penangguhan) perijinan karaoke baru di Kabupaten . Tujuannya untuk memudahkan dilaksanakannya penertiban tempat karaoke. “Kita sepakat untuk menghentikan pemberian ijin baru bagi tempat karaoke di . Ini demi kebaikan kita bersama,” cetus Ketua DPRD H Sullamul Hadi Nurmawan.

Terpisah, sejumlah wanita penghibur dan pengunjung tempat hiburan karaoke di , panik ketika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) didampingi petugas Propam Polres menyisir sejumlah tempat hiburan tersebut. Ada 2 tempat hiburan yang menjadi target yakni Karaoke KTV di Jl Gajah mada dan Karaoke Yayang yang berlokasi di Jl KH Mukmin .

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas

Satu per satu identitas diri pengunjung dan wanita PL diperiksa oleh petugas, namun tidak ditemukan sejenis peredaran narkotika, maupun barang-barang yang melanggar hukum. Selain itu, surat ijin resmi keberadaan tempat hiburan tersebut tak luput dari pemeriksaan petugas.

Kasat Reserse Narkoba Polres , AKP Redik Tribawanto mengatakan, operasi dilakukan untuk meminimalisir aksi peredaran obat terlarang sejenis narkotika, di wilayah hukum Polres .

"Operasi ini terus kita lakukan secara berkesinambungan, sehingga bisa menekan pelaku tindak kejahatan yang berkaitan dengan penyalagunaan narkotika," ungkap AKP Redik Tribawanto.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

Sementara itu, Kasi Propam Polres IPTU Agung mengatakan, operasi tersbeut sebagai antisipasi untuk menekan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku kejahatan, baik terkait kejahatan yang merugikan orang lain maupun pelanggaran yang menentang hukum. Pihaknya juga memberikan peringatan serta himbauan kepada pengusahan tempat hiburan malam tersebut, dimana sesuai ketentuannya, untuk tidak mengoprasikan usahan hiburan malam mereka tidak melebihi batas waktu operasional."Jika pemilik tempat hiburan masih bandel, dan tidak memiliki etika, akan kita panggil,"pungkasnya. (sta/cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO