Cak Imin Mangkir Lagi, 10 Saksi Mengaku Disuruh Setor 10 Persen

Cak Imin Mangkir Lagi, 10 Saksi Mengaku Disuruh Setor 10 Persen A Muhaimin Iskandar. Foto: terasbintang.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ada kesaksian mengejutkan dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/2/2016). Sekitar 10 orang saksi dari berbagai daerah mengaku diminta setor 10 persen dari proyek yang mereka terima.

”Padahal dalam kementerian (periode) sebelumnya tak pernah diminta setor seperti ini,” katanya kesal. Para saksi itu dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi (P2KTrans) di Kemnakertrans tahun 2013-2014.

Mereka mengaku setor kepada kementerian dan keperluan Banggar DPR. "Kalau kita tak setor tak dapat proyek,“ katanya sembari mengatakan bahwa proyek itu akan dipindah ke daerah lain jika dirinya tak setor 10 persen.

Dalam sidang kasus korupsi ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU ) memanggil 18 saksi untuk menggali kasus dugaan korupsi pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi (P2KTrans) di Kemnakertrans tahun 2013-2014 ini. Di antara saksi yang dipanggil adalah A Muhamin Iskandar, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nama Cak Imin – panggilan – tercatat no 18 dalam deretan saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum. Namun Cak Imin mangkir.

Dalam sidang minggu lalu, seperti dilansir Tribunnews, jaksa sebenarnya sudah meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut untuk bersaksi. Namun Cak Imin tidak memenuhi panggilan sidang.

"Yang bersangkutan tidak hadir namun dengan keterangan surat," kata jaksa Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2016) lalu.

Muhaimin sebelumnya pernah diperiksa dalam penyidikan Jamaluddin Malik pada 28 Oktober 2015 dengan kapasitasnya selaku Menakertrans. Jamaluddin sendiri dijerat selaku Dirjen P2KTrans.

Diberitakan sebelumnya, Jamaluddien didakwa melakukan pemaksaan kepada anak buahnya, para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengumpulkan duit demi membiayai keperluan pribadi Jamal.

Selain itu, bersama Achmad Said Hudri selaku Sekretaris Ditjen (Sesditjen) P2KTrans telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Jaksa Mochamad Wirasakjaya dalam persidangan menyebutkan, terdakwa mempunyai kekuasaan untuk mengawasi, memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk menyerahkan sejumlah uang yang guna kepentingan terdakwa.

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO