Soal Perpindahan Lokasi Islamic Center Kota Malang, Komisi C Panggil Dinas PU

Soal Perpindahan Lokasi Islamic Center Kota Malang, Komisi C Panggil Dinas PU Bambang Sumarto, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) guna membahas Detil Engineering Desain (DED) Islamic Center. Pemanggilan itu terkait pemindahan proyek yang menelan anggaran Rp 99 miliar itu dari sebelumnya di GOR Ken Arok, ke wilayah Kelurahan Arjowinangun. "Kami ingin tahu bagaimana DED bangunan yang lama dan DED yang baru," Kata dia.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, komisinya berkepentingan memantau mega proyek tersebut. Apalagi proyek tersebut menyedot anggaran yang besar.

Selain membahas masalah Islamic Center, beberapa mega proyek lain seperti Jembatan Kedung Kandang dan proyek Jeking di Tidar juga akan dibahas dalam pemanggilan tersebut.

Terkait review DED Islamic Center, dalam situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) disebutkan, saat ini Pemkot Malang sedang melakukan lelang konsultan dan hingga kini masih belum ada pemenangan tender.

Seperti diketahui, polemik pembangunan Islamic Center ini ramai dibicarakan ketika Wali Kota HM Anton tiba-tiba mengubah lokasi dari kawasan GOR Ken Arok ke Kelurahan Arjowinangun.

Tak ayal, keputusan itu mendapat reaksi keras dari sejumlah pimpinan DPRD. Mereka meminta agar ada pembahasan ulang antara eksekutif dan legislatif. Alasannya, saat pembahasan KUAPPAS APBD 2016 hingga rapat paripurna penetapan Perda APBD 2016, Pemkot bersikukuh akan membangun pusat studi Islam itu di wilayah Kelurahan Buring di kawasan GOR Ken Arok, sehingga jika terjadi perubahan lokasi, maka perlu pembahasan ulang.

Sedangkan alasan Pemkot untuk memindah pembangunan tersebut, karena di kawasan GOR Ken Arok menyimpan potensi masalah. Pemkot menyebut ada warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah. Sehingga, agar tidak terjadi kendala, akhirnya lokasinya dipindahkan.

Selain itu, eksekutif juga berdalih bahwa dalam pembahasan APBD 2015 lalu tidak menyebutkan secara detil lokasi Islamic Center. Beda dengan proyek Jembatan Kedung Kandang yang menyebut lokasinya secara jelas. Artinya, perubahan lokasi masih bisa dilakukan, karena hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan lokasi. (thu/iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO