​Dugaan Mark Up Seragam di Disdik Malang, Kejari Periksa 15 Kepala Sekolah

​Dugaan Mark Up Seragam di Disdik Malang, Kejari Periksa 15 Kepala Sekolah Nusirwan, Kasi Intel Kejari Kepanjen. foto: tuhu priyono/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Anggaran sebesar Rp 5,8 Miliar yang diambil dari APBD 2015 untuk pengadaan 60 ribu seragam SD di Kabupaten Malang kini dilaporkan ke kejaksaan karena terindikasi adanaya markup. Hal ini disampaikan Nusirwan Sahrul, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Selasa (9/2), usai memeriksa 15 Kepala Sekolah SD yang menerima bantuan seragam tersebut.

Namun, Nusirwan tidak menyebutkan siapa yang melaporkan dugaan korupsi tersebut.

Nusirwan juga mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan usai pemeriksaan yang dilakukannya terhadap 15 Kepala Sekolah SD itu. “Indikasinya masih belum berani mengungkapkan, karena ini sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi saja. Pengadaan seragam ini sudah melalui tender dengan pemenangnya CV Jaya Sejahtera Cemerlang dari Sidoarjo,” ungkap Nusirwan.

Mengenai pemanggilan kepala sekolah selanjutnya, tambahnya, masih belum direncanakan karena bergantung dari penelitian berkas yang ada. Mengenai berapa sekolah yang menerima bantuan, ia juga belum bisa menjelaskan.

“Kami akan cek nanti speknya seperti apa. Harga barang di pasaran dan yang dibeli saat pengadaan itu bagaimana. Kalau Kepsek kan sebagai penerima saja. Jadi kami cocokkan data dari Kepsek dan data kami dari dinas,” pungkas Nusirwan.

Lima belas kepala sekolah yang diperiksa hari ini berasal dari SDN 3 Donomulyo, SDN 4 Sepanjang Turen, SDN 1 Gunungjati, Jabung, SDN 4 Ampelgading, SDN 2 Bululawang, SDN 3 Gedangan SDN 1 Bantur, SDN 2 Dampit, SDN 2 Ngajum, SDN 3 Sumperpetung Kalipare, SDN 3 Jatikerto, Kromengan, SDN 1 Makuan, Ngajum, SDN 2 Sumberkerto, Pagak, SDN 7 Kepanjen, dan SDN 1 Kedungpendaringan, Kepanjen Kabupaten Malang. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO