Sidang Putusan Kasus Narkoba di PN Sidoarjo Aneh: Kasus Sama, Putusan Berbeda

Sidang Putusan Kasus Narkoba di PN Sidoarjo Aneh: Kasus Sama, Putusan Berbeda ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ada yang aneh pada sidang putusan perkara narkoba yang digelar di , Senin (15/2). Pasalnya, sidang agenda vonis oleh hakim dengan tiga terdakwa kasus narkoba yang masih dalam satu lingkup ini diputus oleh hakim dengan hukuman yang berbeda.

Meski dalam satu ruang dengan Hakim yang sama yakni Toetik Ernawati SH, namun, berkas perkara tersebut dibagi menjadi dua (split) putusan yang berbeda.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan

Pertama, terdakwa Mohamamad Wildan, warga Desa Kludan RT 03 RW 02 Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin dengan JPU Gita SH, diputus oleh hakim 1 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Taureq Ahmad Muhammad, warga Desa Balunggarut Rt 05 Rw 02 Kecamatan Krembung, Sidoarjo dan terdakwa Sandra Dwi Aprilia warga Desa Ketanin Rt 06 Rw 03 Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dengan JPU Novita SH, divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Saat dikonfirmasi, Humas Zaeni SH. MH menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai. Menurutnya, terkait putusan yang berbeda itu, hakim sudah dipertimbangkan matang-matang.

"Tergantung tuntutan terdakwa dan melihat fakta-fakta dalam persidangan seorang hakim memutus perkara itu," ungkapnya, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo

Perlu diketahui, kronologi awal kasus ini bermula pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekitar jam 01.00 WIB. Saat itu, ketiganya sedang pesta sabu di dalam rumah Kos milik Wildan di Dusun Biting Gang II Desa Suko Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pesta sabu tersebut, masing-masing terdakwa bergantian menghisap sabu tersebut sebanyak 6 kali hisapan sampai selesai pukul 02.00 WIB.

Namun, saat sedang fly, para terdakwa itu digerebek oleh pihak kepolisian. Dalam pengakuan, barang haram tersebut dibeli oleh terdakwa Mohamamad Wildan dan terdakwa Taureq Ahmad Muhammad dari M Narko Siswantoro alias Koko di Desa Wonomlati Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram beserta bungkusnnya, 1 buah pipet kaca isi sisa sabu berat 1,11 gram beserta pipetnya (sisa pakai), seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah sedotan plastik sebagai sekrop, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan plastik, 1 buah HP. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO