Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang

Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang

MALANG, BANGSAONLINE.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/2) turun ke Malang dalam rangka melakukan penggeledahan rumah pengacara Awang Lazuardi Embat di Jalan Jembawan, Blok B 4 49 dan B 4 51, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Awang yang sekaligus sebagai Wakil Ketua Peradi Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi Citra Gading Asritama (CGA) di tingkat kasasi di MA.

Ia ditangkap penyidik KPK saat menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Andri Tristianto Sutrisna di area parkir Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, Jumat (12/2) selaku pejabat Mahkamah Agung (MA).

Dugaan kuat, uang itu berasal dari Direktur PT Citra Gading Asritama. Pengusaha yang telah berstatus terpidana ini, diduga memerintahkan sopirnya untuk menyerahkan uang suap melalui pengacara Awang Lazuardi Embat.

Setidaknya empat penyidik terjun dalam penggeledahan. Mereka didampingi personel Brimobda Polda Jatim. Belum terlihat penyidik menyita barang bukti dari dua rumah itu. Akan tetapi sampai berita ini diturunkan, penyidik KPK belum terlihat membawa hasil dari rumah tersangka tersebut.

Sementara itu, puluhan pedagang pasar Dinoyo berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kota Malang, Kamis pagi (18/2). Mereka mendesak dewan menengahi permasalahan antara pihak investor PT Citra Gading Asritama (CGA) dan beberapa pedagang yang belum juga tuntas.

Mereka juga ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara investor dan Pemkot Malang. Para pedagang menuding ada perbedaan dari perjanjian awal hingga pembangunan pasar mencapai hampir 100 persen. "Saya harap KPK akan menilik masalah ini. Dari data yang kami miliki, PT CGA jelas melanggar beberapa perjanjian awal,” kata Sabiel El Ahsan, wakil dari pengunjuk rasa.

Walau tak ingin menyangkutpautkan pembangunan Pasar Dinoyo dengan kasus yang dialami para petinggi investor di tempat lain, Sabiel menyebut KPK tetap harus bergerak menelisik perkara itu secara komperhenship.

Perubahan kerja sama yang dituduhkan beberapa pedagang itu antara lain, ukuran bedak yang berubah dari ukuran yang dimiliki pedagang saat pasar belum dibangun dengan ukuran bedak setelah dibangun.

Sabiel mencontohkan, dulu ia memiliki bedak selebar 12 meter persegi. Tetapi setelah dibangun, ukuran bedak yang ia terima tinggal separuh saja. Selain itu, pedagang juga menganggap konstruksi bangunan pasar saat ini berbeda dengan rancangan awal. Dijelaskan Sabiel, tinggi bangunan pasar saat ini hanya 2,8 meter.

Pedagang menilai tinggi itu tak ideal karena menyebabkan pengap apabila banyak pengunjung. Idealnya menurut mereka, tinggi bangunan pasar harusnya sekitar 3,5 meter.

Berdasarkan data, total kios di pasar tersebut ada 1.136 unit. Jumlah kios yang belum diurus administrasinya sekitar 180. Seluruh pedagang yang berdemo adalah pedagang yang belum mengurus proses administrasi. Mereka mengaku enggan mengurus sebelum seluruh tuntutan mereka dikabulkan. (thu/ros) 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO