Dihamili, Jadi Mucikari Online, Ditangkap

Dihamili, Jadi Mucikari Online, Ditangkap Tersangka Ayuk, mucikari prostitusi online asal Klakah Rejo didampingi Kanit PPA dan Humas Polrestabes. foto: eko/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan prostitusi online. Salah satu pelakunya, Sri Wahyuningsih alias Ayuk (23) warga Jalan Klakah Rejo Lor Gg.Cempaka, Surabaya.

Ayuk, sang mami yang juga mantan SPG dan wanita panggilan yang sedang hamil ini digelandang ke Mapolrestabes bersama dua korban yang telah dipasarkan oleh Ayuk, yakni Mega (21) dan Fanny (23), keduanya bekerja sebagai SPG freelance asal Surabaya dan Wonogiri Jawa Tengah.

Kepada petugas, pelaku mengaku menawarkan korban yang memesan dari teman-temannya yang membuka akun FB bernama Ardisyah. Lalu oleh Ayuk, nama-nama anak buahnya dishare lewat FB dan BBM miliknya. Ayuk menekuni bisnis ini sudah sejak empat tahun lalu.

"Saya dulunya juga SPG freelance, karena sekarang saya hamil akhirnya saya menekuni bisnis ini. Rata-rata bertarif 1,5 juta dan uang yang 1 juta buat korban," jelas Ayuk, Sabtu (20/02).

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni didampingi Kasubag Humas Kompol Lily Djaffar membenarkan hal ini. Sistemnya, diceritakan AKP Ruth, Ayuk menyuruh korban menemui laki-laki yang memesan di hotel yang sudah ditentukan apabila harga sudah deal.

"Saat ditangkap, korban sedang melayani tamu di hotel kawasan Surabaya Timur. Keesokan harinya pelaku kita amankan," jelas AKP Ruth.

Karena perbuatannya melanggar hukum, tersangka akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang perbuatan cabul yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Unit PPA Polrestabes Surabaya berupa uangtunai 700 ribu, 1 lembar bill hotel, 5 buah HP dan 1 kotak kondom. (eko/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO