GRESIK, BANGSAONLINE.com - Diresmikannya Grosir Pasar Ikan Modern di Jalan Raya Lamongan Kecamatan Cerme oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, Senin (7/3), disambut positif oleh DPRD.
Dewan berharap keberadaan Pasar Ikan Modern tersebut bisa menggeliatkan roda perekonomian di Kabupaten Gresik. Khususnya, masyarakat yang bekerja di sektor perikanan, seperti petambak, dan nelayan.
BACA JUGA:
- DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD
- Bupati Gresik Lepas Ekspor Produk UMKM Songkok ke Brunei Darussalam
- Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
- Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik
"Jelas. Kami jelas sangat respon dengan diresmikannya Grosir Pasar Ikan Modern yang sudah bertahun-tahun dinantikan DPRD Gresik ini," kata Ketua FPD DPRD Gresik, Edy Santoso.
Menurut Edy, DPRD Gresik periode 2009-2014 memiliki andil besar dalam mewujudkan pembangunan Grosir Pasar Ikan Modern tersebut. Sebab, sebelum pasar itu dibangun oleh investor, PT Lumbung Putra Kalimantan dengan investasi Rp 59 miliar bekerjasama dengan Pemkab Gresik, DPRD membentuk pansus (panitia khusus).
"DPRD kala itu merasa penting membentuk pansus, karena pengeloaan pasar tersebut dianggap sangat menguntungkan pemerintah, karena kerjasama tersebut bisa menghasilkan pundi-pundi PAD (Pendapatan Asli Daerah) sangat besar," jelas mantan Ketua Pansus yang membahas soal kerja sama Grosir Pasar Ikan Modern ini.
Edy menjelaskan, Pemkab bekerjasama dengan PT Lumbung Putra Kalimantan, karena yang bersangkutan sanggup berinvestasi untuk pembangunan Pasar Ikan yang menelan dana hingga Rp 59 miliar lebih.
Nantinya, lanjut Edy, pihak PT Lumbung akan mengelola pasar ikan tersebut hingga 30 tahun. Setelah 30 tahun, Grosir Pasar Ikan Modern yang dibangun di atas lahan milik Pemkab Gresik seluas 3,2 hektar itu diserahkan ke Pemkab dengan cara BOT (Build Operate Transfer).
Edy menyatakan, kesepakatan kerjasama pengelolaan Grosir Pasar Ikan Modern antara investor dan Pemkab Gresik sudah disetujui DPRD. Selama 30 tahun itu, Pemkab Gresik juga akan mendapatkan uang kompensasi untuk pengelolaannya.