Diiming-iming Rp 2 Ribu, Bocah 8 Tahun di Kediri Disetubuhi Seorang Kakek

Diiming-iming Rp 2 Ribu, Bocah 8 Tahun di Kediri Disetubuhi Seorang Kakek ilustrasi

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sungguh bejat apa yang dilakukan Ty (55) warga Desa Klampisan Kecamatan Kandangan. Dia dengan sengaja mecabuli tetangganya, Fer, yang masih berusia delapan tahun. Nahasnya, aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak lima kali sejak tahun 2015.

Beruntung aksi bejat Ty mencabuli Fer diketahui oleh istrinya sendiri. Perbuatan bejat suaminya itu tak ingin ditutupinya dan dilaporkan kepada pihak berwajib. Kini Ty harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri Kota, setelah Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus Ty di rumahnya, Kamis (12/5).

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini diketahui pada awal Mei lalu. Istri Ty memergoki suaminya sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Fer. Aksi bejat itu dilakukannya di kamar samping ruang tidur istrinya. Perbuatan bejat Ty itu membuat istrinya marah dan menyampaikan kepada keluarga korban.

Fer sehari-harinya memang dititipkan kepada Ty. Pasalnya orang tua korban bekerja di luar negeri. Sudah lebih dari satu tahun Fer tinggal bersama pasangan suami istri tersebut. Namun tampaknya karena terpengaruh nafsu birahi, Ty tega menyetubuhi anak di bawah umur tersebut.

“Tersangka sudah sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak lima kali. Hal itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kandat,” tegas Kasat Reskrim AKP M. Aldy Sulaeman.

Aksi bejat tersebut selalu dilakukan Ty saat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pada jam tersebut sang istri sedang terlelap tidur dan Ty masuk ke dalam kamar tempat Fer tidur. Korban pun tak dapat berbuat apa-apa karena merasa takut dengan ancaman yang diberikan.

“Setiap selesai melakukan perbuatannya, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp 2000,” terang AKP Aldy.

Kini Ty harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. Tim Satgas PPA meringkusnya dan menjebloskannya ke dalam penjara. Penyidik menjeratkan pasal 81, pasal 82 Undang-Undang no 35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO