Polres Situbondo Panggil Lima Penambang Ilegal

Polres Situbondo Panggil Lima Penambang Ilegal Pemanggilan 5 orang penambang berlangsung tertutup di ruangan Kasat Reskrim Polres Situbondo. foto: BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo akhirnya memanggil pengusaha tambang yang melakukan aktivitas pertambangan di Situbondo, siang tadi (9/6). Dari 5 orang yang diundang, empat orang di antaranya datang dan satu lainnya mangkir.

Pemanggilan ini dilakukan setelah para penambang ilegal tetap membandel melakukan aktivitas pertambangan walaupun sudah sempat dihentikan oleh polisi, karena belum memiliki izin.

"Hari ini kita panggil 5 penambang, nanti kita akan klarifikasi terkait dengan perizinannya. Kalau izinnya tidak ada, maka kita akan perintahkan berhenti," kata AKP I Gede Lila Buana Arta, Kasat Reskrim Polres Situbondo kepada sejumlah wartawan.

Ia melanjutkan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini kepada dinas ESDM Situbondo terkait dengan para penambang yang telah dan sedang dalam proses mengurus izin.

AKP I Gede Lila Buana Arta menjelaskan, saat ini penambang di Situbondo yang berizin masih satu orang, namun ada beberapa penambang yang saat ini sedang mengurus proses perizinan. Namun juga ada penambang yang saat ini melakukan aktivitas penambangan yang tak berizin dan tidak sedang mengajukan perizinan.

Kasat Reskrim mengancam, akan menindak tegas jika setelah ini jika masih ada para penambang yang tidak memiliki izin masih ngelel beroprasi. Dia menilai bahwa aktivitas tambang yang mereka kerjakan meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Belum lagi ruas jalan yang mereka lewati rusak.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO