GRESIK, BANGSAONLINE.com - Parpol (partai politik) di Kabupaten Gresik yang memiliki kursi di DPRD patut bergembira. Sebab, dana Banpol (bantuan politik) tahun 2016 sudah bisa dicairkan di Pemkab Gresik.
Pemkab Gresik melalui kantor Kesbanglinmas (Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) sudah siap mencairkan banpol tersebut.
BACA JUGA:
- Maju Pilkada Gresik 2024, Triputro Utomo Terus Galang Dukungan
- Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Kedanyang Dukung Alif di Pilkada Gresik 2024
- Ratusan Pemuda Deklarasi Dukung Asluchul Alif Maju Pilkada Gresik 2024
- Running di Pilbup Gresik, Gus Yani Termasuk 11 Bacakada Jatim yang Diberi Surat Tugas DPP PDIP
Namun, partai yang hendak mencairkan dana tersebut ada syaratnya. Yaitu, parpol harus sudah melengkapi SPJ (surat pertanggujawaban) penggunaan dana bantuan parpol pada tahun sebelumnya.
"Kalau persyaratan tidak lengkap, jelas tidak bisa dicairkan," kata wakil sekretaris DPC PDIP Kabupaten Gresik, Ponco Pratikno, Sabtu (11/6).
Dana banpol yang disiapkan Pemkab Gresik tahun 2016 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Yaitu, kisaran Rp 800 juta. Parpol yang berhak menerima Banpol tersebut adalah partai yang memiliki kursi di DPRD Gresik periode 2014-2019.
Parrtai itu adalah, Golkar dengan 11 kursi, PKB dengan 8 kursi, PPP dengan 7 kursi, Gerindra dengan 6 kursi, PDIP dengan 6 kursi, PAN dengan 5 kursi, PD dengan 5 kursi, dan Nasdem dengan 1 kursi.
Klik Berita Selanjutnya