Reses DPRD Gresik Dipangkas, Petinggi Partai Bergolak

Reses DPRD Gresik Dipangkas, Petinggi Partai Bergolak Anggota FPDIP DPRD Gresik, Mega Bagus Nugroho saat menggelar reses perdana tahun 2016. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemangkasan kegiatan Reses (serap aspirasi) oleh Pemkab setempat membuat konstituen, terlebih petinggi partai, bergolak. Sebelumnya reses dilakukan 3 kali dalam setahun, namun pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2016 dipangkas jadi sekali dalam setahun

Dengan dipangkasnya kegiatan tersebut, masyarakat khawatir tidak bisa menyalurkan aspirasinya. Beberapa konstituen dan kader mulai ngeluruk partai untuk memprotes pemangkasan reses periode 2014-2019 tersebut.

Baca Juga: Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim

"Kemarin DPC diluruk (didatangi) konstituen. Intinya, mereka memerotes pemangkasan reses DPRD yang asalnya setahun 3 kali, tapi tahun 2016 tinggal jadi satu kali," kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik, Ir. Hj. Siti Muafiyah, Kamis (16/6).

Muafiyah menyatakan, DPC PDIP telah memanggil anggotanya di FPDIP terkait pemangkasan reses tahun 2016 tersebut.

Hasil dari penjelasan anggota FPDIP, lanjut Muafiyah, bahwa pemangkasan reses itu berdasarkan kesepakatan pimpinan dan ketua fraksi.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Pertimbangannya, selama ini ketika diadakan reses, banyak anggota DPRD yang tidak mengambil. Sehingga, anggaran reses yang ada menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).

Meski begitu, Muafiyah tetap mengecam kebijakan pemangkasan reses ini. "Anggota yang tidak mengambil reses itu kan personal (pribadi). Jangan terus anggota lain yang dikorbankan," cetusnya.

Apalagi, anggaran jatah reses itu kemudian dialihkan untuk Kunker(kunjungan kerja). "Reses itu adalah hak anggota DPRD untuk menyerap aspirasi. Dan itu adalah hak anggota dewan sesuai UU MD3 (MPR,DPD,DPR dan DPRD) nomor 17 Tahun 2015, di mana anggota dewan punya kewajiban untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili. Hal itu bisa dibaca di pasal 373 huruf i dan j," terangnya.

Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Muafiyah menilai, dengan dipangkasnya reses tersebut menunjukkan kalau pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi tidak aspiratif. "Kalau alasan pengeprasan untuk kunjungan kerja ya justru kegiatan itu yang pemborosan. Seharusnya kunker itu yang dikepras. Jangan reses, " katanya.

"Partai akan mandek kaderisasi dan konsolidasinya. Ranting juga marah. Apalagi ini waktunya bulan Ramadan waktunya konsolidasi. Kalau kegiatan partai sih tetap jalan. Yang menunggu kan masyarakat. Daerah pemilihannya," sambungnya.

Dia berharap, kegiatan reses dikembalikan seperti semula, 3 kali setahun seperti halnya DPRD Provinsi dan DPR RI.

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng

Sementara Ketua DPD II Golkar Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim meminta agar permasalahan ini kembalikan ke aturan perundang-undanganya dan tatib (tata tertib) . "Dilihat saja aturan perundangannya seperti apa," katanya.

Dia mengimbau kepada sedapat mungkin tidak melanggar peraturan perundangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Nurhamim juga mengingatkan, bahwa di setiap akhir masa persidangan selalu diikuti reses sebagai bentuk pertanggungjawaban wakil rakyat kepada konstituennya. "Nah, kalau nantinya kalau ditiadakan, khawatir akan menerabas aturan," pungkasnya.

Baca Juga: 2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024

Sementara Setwan , Hari Surijono membenarkan, kalau kegiatan reses anggota dalam tahun 2016, cuma dianggarkan dilakukan sekali.

Pertimbangannya, DPRD selain ada kegiatan reses juga ada kegiatan sosialisasi yang memiliki fungsi yang sama. "Faktor lain, terbentur anggaran," katanya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO