Bagas menambahkan sesuai aturan panitia juga boleh menarik biaya untuk kosumsi juru ukur Rp 15 ribu perbidang dikalikan200 bidang. Honor pembantu juru ukur, kata Bagas Rp 10 ribu per bidang.
"Berdasarkan analisis saya, biaya Prona harusnya berkisar di angka Rp 210 ribu. Namun dengan biaya Rp 650 ribu yang dibebankan oleh panitia, berarti Panitia dan Kades mendapat gratifikasi dan masuk korupsi Rp 440 ribu. Jika dikalikan 200 bidang tanah maka berjumlah Rp 88 juta," kata Bagas.
Menurutnya, dengan dugaan terjadinya korupsi dalam pengurusan prona tersebut, pihaknya akan melaporkan kepala desa dan panitia pengurusan prona pada enam Desa tersebut.
"Dalam hal ini akan kami laporkan resmi (dugaan korupsi prona) pada Kejaksaan Situbondo," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News