Disantuni Rp 1 Juta, Pedagang Pasar Legi Blitar Kecewa

Disantuni Rp 1 Juta, Pedagang Pasar Legi Blitar Kecewa Walikota Blitar Samanhudi Anwar

Sesuai dengan Permendagri No 16 Tahun 2016, setiap Kabupaten/Kota dilarang memberikan bantuan yang berasal dari APBD kepada daerah yang berada di luar wilayahnya.

“Untuk yang warga luar Kota Blitar, kami akan konsultasikan dulu dengan BPK, boleh atau tidaknya. Jika sudah ada lampu hijau dari BPK, kami akan berikan. Bagi yang warga Kota Blitar, bantuan ini akan diberikan Senin depan. Selanjutnya, secara bertahap kami akan buatkan lapak dan yang punya modal bisa segera jualan lagi,” pungkasnya.

Sementara itu mayoritas pedagang Pasar Legi korban kebakaran mengaku tidak puas dengan keputusan yang diambil Walikota Blitar. Ketidakpuasan itu karena pedagang hanya menerima santunan Rp 1 juta per orang. Meski dijamin akan bisa mudah mendapatkan kredit modal dari Bank Jatim, pedagang menilai keputusan wali kota tidak memihak rakyat.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan Bapak Walikota, yang ditunjukkanya adalah sikap arogansi karena tidak bisa diganggu gugat. Harusnya Pemerintah itu dengar suara rakyat,” ungkap Kusaeri, salah satu pedagang, Senin (18/7).

Lanjut Kusaeri, pedagang sangat menyayangkan sikap walikota yang membuat keputusan tanpa disertai dengan dialog terlebih dulu dengan para pedagang. “Harusnya ada forum diskusi, ruginya pedagang akibat kebakaran itu bukan hanya Rp 1 juta, tapi milyaran,” ujarnya.

Kusaeri menambahkan, karena menganggap keputusan Walikota Blitar ini tidak memberikan solusi, dalam waktu dekat pedagang Pasar Legi korban kebakaran yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Legi Maju Makmur akan menggelar pertemuan untuk menentukan langkah dan masa depan agar bisa segera kembali berjualan. (tri/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO