Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Saat itu, Freddy bercerita kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea-Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah kepada pejabat BNN dan Mabes Polri.
Tak cuma itu, Freddy juga mengaku pernah satu mobil bareng jenderal TNI bintang dua dengan mobil berisi penuh narkoba.
Namun, Harris mengaku tidak mengetahui siapa pejabat BNN dan Mabes Polri yang menikmati fulus ratusan juta miliar dari bisnis haram itu. Menurut Harris, saat bertemu di Lapas Nusakambangan kala itu, Freddy tidak menyebutkan nama. Dia hanya mengatakan sudah membeberkan nama-nama itu di pleidoinya.
"Dia (Freddy) bilang coba cek di pleidoi saya. Nah pas balik dari Nusakambangan saya minta teman cek pledoi Freddy. Ternyata di MA cuma ada putusan saja. Enggak ada pleidoi," kata Harris.
Haris Azhar di satu sisi belum menemukan pleidoi yang dimaksud.
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan di kantornya tidak ada pleidoi Freddy selain memori kasasi dan memori permohonan peninjauan kasasi (PK) milik Freddy. Menurut dia, pleidoi itu dapat ditelusuri di pengadilan pengaju di mana Freddy diadili awal yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kalau Pleidoi berarti di tingkat pertama atau di pengadilan pengaju," kata Suhadi,Senin (1/8).
Persidangan Freddy di tingkat pertama berlangsung tahun 2012 silam. Namun, kata Suhadi, pleidoi masih bisa ditelusuri sebab ada bersama berkas perkara milik terdakwa.
"Itu melekat dengan berkasnya. Kalau dipelajari bisa saja. Ada dalam putusan awal. Di tingkat pertama kan dimuat pleidoi, ya," kata dia.(mer/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News