PAD Pemkab Gresik di APBD 2016 Kembali Jeblok

PAD Pemkab Gresik di APBD 2016 Kembali Jeblok Salah satu bangunan sektor bisnis yang dikenai retribusi IMB dan PBB untuk sektor PAD. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2016 terjun bebas alias jeblok. Dari target yang telah ditetapkan pada pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016 sebesar Rp 900 miliar lebih, dipastikan tidak akan tercapai.

Dari target sebesar itu yang bisa dipenuhi hanya kisaran Rp 786 miliar. "Sehingga, ada losing (kehilangan) pendapatan sebesar Rp 114 miliar lebih," kata anggota Komisi B (keuangan dan perekonomian) DPRD Gresik, Faqih Usman, Minggu (21/8).

Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Dijelaskan dia, jebloknya PAD di APBD tahun 2016 diketahui DPRD saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2016. Di mana, ketika DPRD membahas soal sektor pendapatan, para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) penghasil mengaku tidak bisa mencapai target dengan berbagai alasan.

Di antara sektor PAD yang tidak bisa dicapai adalah retribusi IMB (izin mendirikan bangunan) dan HO (izin gangguan) di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) yang dipimpin Agus Mualif. PAD dari dua sektor itu, kata Faqih yang ditarget sebesar Rp 200 miliar di APBD 2016 hanya bisa tercapai Rp 115 miliar.

Lalu di Dishub (Dinas Perhubungan). Dari sektor retribusi parkir berlangganan Rp 9 miliar hanya mampu dicapai Rp 2 miliar. "Target retribusi parkir Rp 9 miliar tidak bisa terwujud setelah adanya pembatalan Perda (peraturan daerah) tentang parkir berlangganan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," jelas sekretaris DPD PAN Kabupaten Gresik ini.

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng

Selain itu, lanjut Faqih, sektor PAD yang jeblok adalah retribusi kepelabuhanan di Dishub. Dari target Rp 6 miliar di APBD 2016 tidak bisa dicapai, karena adanya regulasi UU (Undang-Undang) Nomor 15 tahun 2014, tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.

"Pasca keluarnya produk hukum itu jasa kepelabuan diambil alih pemerintah pusat dalam hal ini PT Pelindo," terang politisi senior PAN asal Panceng ini.

Kondisi serupa kata Faqih, juga terjadi di sektor sewa lahan pengairan (reklamasi) yang ditangani BPPM. Dari target Rp 16 miliar pada APBD 2016 di sektor tersebut, juga tidak bisa dipenuhi. Sebab, sektor tersebut pasca keluarnya UU baru tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: 2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024

Faqih menambahkan, untuk APBD tahun 2016 dipatok kisaran Rp 2,8 triliun. Anggaran sebesar itu untuk membiayai ratusan program, baik prioritas maupun tidak.

"Nah, dengan jebloknya PAD tersebut, maka sangat terpaksa harus dilakuan rasionalisasi program. Ya harus kita kepras(rasionaliasasi) beberapa anggaran program disesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada," katanya.

Namun, tambah Faqih, DPRD tidak menghendaki bahwa program-program yang dilakukan rasionalisasi tersebut bukan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti program kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa

Jebloknya PAD tersebut juga pernah terjadi pada APBD 2015. Di mana, ketika itu banyak sektor PAD yang tidak bisa terpenuhi targetnya. Di antaranya, dari sektor BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Gresik Migas Tower. Perusahaan itu pada tahun 2015 ditarget bisa memberikan suntikan ke daerah sebesar Rp 15 miliar. Namun, hanya bisa terealisasi Rp 5 miliar.

Kemudian, pada tahun 2015, pendapatan dari BBPM ditarget sebesar Rp 175 miliar. Namun, yang tercapai cuma Rp 85 miliar. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO