9 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Kulon Disidangkan

9 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Kulon Disidangkan

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9 dari 13 pelaku pemerkosaan terhadap bunga (bukan nama asli) salah satu siswi di Sidoarjo, mulai disidangkan di ruang sidang anak lantai II Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (23/8).

Sidang dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo terhadap sembilan pelaku yang masih di bawah umur itu digelar tertutup untuk umum.

Berkas kesembilan pelaku itu dipisah (split) menjadi dua. Namun, dalam pelaksanaan sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim oleh I Ketut Suarta SH itu kesembilan pelaku dihadirkan dalam satu ruang sidang.

Pantauan di ruang sidang, kesembilan pelaku yang masih bocah ingusan itu didampingi penasehat hukum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mulai prosesnya persidangan hingga usai.

Sementara yang membacakan dakwaan kesembilan pelaku itu adalah JPU Lesya Agatha Natatama SH dan Luvi Indriani.

Dari kesembilan pelaku itu berkas dibagi menjadi dua. Sehingga, dalam pelaksanaan sidang untuk anak berhadapan hukum itu bergantian.

Untuk JPU Lesya Agatha Natatama SH memegang berkas 1 untuk lima pelaku yakni CDS (17), AM (16), MFS (16), MFA (16) dan MS (15). Sedangkan JPU Luvi Indriani memegang berkas dua dengan empat pelaku yakni AA (16), IYP (16), MRF (16) dan MRA (16).

Kasi Pidana Umum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa SH mengatakan, kesembilan anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu didakwa dengan pasal 81 Ayat 1 Subsider pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sytem Peradilan Anak.

Menurut Wayan, agenda sidang hari ini masih pembacaan dakwaan. "Masih dakwaan saja," ujarnya.

Terkait peran masing-masing, sambung mantan Kasi Pidum Banyuwangi itu, akan dibuktikan pada mendengarkan sejumlah saksi-saksi. "Inikan masih pembacaan dakwaan saja, nantilah pembuktian mendengarkan saksi-saksi," jelasnya.

Wayan mengungkapkan, selain kesembilan anak berhadapan hukum itu, empat pelaku lainnya yang merupakan orang dewasa yakni WS (19), BP (19), AR (19), dan RPP (19) masih tahap satu. "Masih tahap satu (pelimpahan berkas). Saat ini berkas masih diteliti oleh Penuntut Umum," ungkapnya.

Pihak Kejari Sidoarjo telah menujuk Novita Maharani sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk pelaku empat orang dewasa itu. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk 9 ABH yang disidangkan ini. "Tadi, diputus besuk 24/8 (hari ini) pemeriksaan saksi," ungkap JPU Lesya Agatha Natatama SH.

Diberitakan sebelumnya, kesembilan pelaku yang merupakan anak di bawah itu sudah ditahan semenjak di tingkat penyidikan Kepolisian. Mareka ditahan di Lapas Khusus Anak Kelas II A Sidoarjo. Kronologis peristiwa tersebut berawal saat pelaku MFA mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dengan korban dan tersangka WS.

Mereka menuju ke pangkalan ojek di Puspa Agro. Pada saat korban datang di lokasi tersebut, ternyata sudah ada teman MFA dan WS yang sedang menggelar pesta miras.

Korban saat itu sempat ditawari untuk meminum minuman keras. Namun tawaran itu ditolak oleh korban. Karena kesal, salah satu pelaku memaksa korban dengan cara merangkul korban dari belakang dan membungkam mulut korban. Akibatnya, korban tidak bisa berbuat apa-apa.

Saat kejadian, korban sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh pelaku lainnya. Setelah itu, korban digilir oleh 13 pelaku yang merupakan warga Desa Sadang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. (nni/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO