BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Penggerebekan oknum PNS Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas berinisial VEN saat berduaan di rumah seorang janda, YAN, di jalan KS.Tubun Gang Durian RT 6 RW 7 Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat berbuntut panjang.
(BACA: Oknum PNS Disdik Banyumas Digerebek Warga, Kepergok Berduaan di Rumah Janda)
BACA JUGA:
- Disdik Banyumas Batasi BOP untuk PAUD
- Punya Istri dan Dua Anak, Kasubag Humas Dindik Banyumas yang Diduga Selingkuh tak Kapok
- Dugaan Selingkuh Kasubag Humas Dindik Banyumas, BKD: Kita Tunggu Pemeriksaan Inspektorat
- Kasus Dugaan Selingkuh Oknum PNS Dindik Banyumas, BKD segera Panggil VEN untuk Diperiksa
Terkait hal ini, Kepala BKD Banyumas, Achmad Supartono mengatakan bahwa VEN terancam dikenakan sanksi apabila terbukti selingkuh. Namun untuk memberikan sanksi, lanjut Supartono, masih harus menunggu hasil penyelidikan Inspektorat dan Dindik. Sebab, sanksi baru bisa diberikan kepada VEN apabila sudah ada hasil pemeriksaan yang membuktikan bahwa VEN digerebek dan melakukan perselingkuhan.
“Apakah yang bersangkutan (VEN) sedang dinas atau izin, belum tahu. Kami minta penjelasan atasannya dulu. Jika terbukti, akan diditindak tegas, tidak ada toleransi. Ini sudah mencoreng nama daerah terutama Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajar ,” tandas Achmad Supartono saat dikonfirmasi Bangsaonline.com, Rabu (24/8) di ruang kerjanya.
“Sedangkan Untuk YAN yang bekerja sebagai Guru Honor di TK tersebut, kita tunggu (pemeriksaan) dari UPK Purwokerto Barat,” imbuhnya.
Masih kata Supartono, pihaknya juga sedang menunggu laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tempat VEN bertugas.