JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kekacauan pelayanan pembuatan e-KTP di Kabupaten Jombang harus dengan cepat dicarikan solusi. Polemik yang berdampak buruk bagi masyarakat sejatinya diutamakan penyelesaiannya. Apalagi Kemendagri memberikan tenggang waktu hingga 30 September bagi warga untuk memiliki e-KTP.
Intruksi Kemendagri ini nampaknya belum diperhatikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang. Di mana di kota santri masih ada sekitar 25 ribu warga yang tidak memiliki e-KTP. Hal itu dikarenakan sulitnya pengurusan dan pelayanan pembuatan e-KTP.
Hanya untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut, warga harus tidur menginap di kantor kecamatan untuk antre. Tak pelak persoalan ini pun disoroti DPRD Jombang.
(BACA: Bikin e-KTP, Warga Jombang Sampai Harus Menginap di Teras Kantor Kecamatan)
Wakil Ketua DPRD Jombang, Subaidi Mukhtar mengatakan, persoalan layanan pengurusan e-KTP itu merupakan masalah klasik. Bahkan pihaknya sudah lama mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang mencari solusinya.
"Kami sudah lama mendorong bupati melakukan percepatan perbaikan pelayanan terhadap warga yang akan mengurus e-KTP," katanya ditemui awak media usai rapat paripurna, Jumat (26/8).