Pemkot Surabaya Buka Rekrutmen Bawas PDTS KBS

Pemkot Surabaya Buka Rekrutmen Bawas PDTS KBS

Mantan Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya itu menambahkan, setelah dinyatakan lolos administrasi, para pelamar akan diseleksi oleh enam orang tim ahli dari unsur praktisi dan akademisi. Tim ahli ini akan membuat penilaian tiap kandidat yang nantinya akan dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan oleh wali kota.

Sesuai Perda 19/2012 tentang PDTS KBS, pada pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. “Jadi, tugas tim ahli adalah memberikan penilaian sebagai bahan masukan kepada wali kota,” ujar Khalid.

Menurut Khalid, tugas dan peran Bawas sangat penting. Dengan durasi masa bakti tiga tahun, mereka memegang fungsi monitoring kinerja direksi. Pengawasan kegiatan operasional menjadi domain Bawas, sehingga dengan kata lain Bawas juga mempunyai tanggung jawab mengawal program kerja tahunan dari direksi.

“Bawas juga berkewenangan memberikan pendapat dan saran kepada wali kota seputar kinerja para direksi,” imbuh pejabat kelahiran Gresik ini.

Sebagaimana diketahui, komposisi Bawas di PDTS KBS terbagi dalam tiga bidang keilmuan, yakni konservasi, ekonomi dan hukum. “Untuk seleksi Bawas kali ini adalah untuk bidang ekonomi dan hukum. Dikarenakan dua bidang tersebut cukup umum di Surabaya maka diharapkan peserta yang mendaftar seleksi bisa lebih banyak. Paling tidak minimal 20 orang, sebab jika ternyata pendaftar di bawah 20 orang, maka akan pendaftaran kemungkinan besar akan diperpanjang,” urai Plt. Kasubag Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bag. Perekonomian dan Usaha Daerah Frans Setiadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO