Pencuri Spesialis Bis Malam, Bonyok Dihakimi Warga

Pencuri Spesialis Bis Malam, Bonyok Dihakimi Warga Ilustrasi

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pencuri spesialis bus Antar Kota Antar Provinsi, Katemin, (40), babak belur dihajar massa. Warga Sragen Jawa Tengah ini tertangkap basah saat mencuri barang milik penumpang di dalam bus jurusan Surabaya-Magelang, Minggu, (18/9) dini hari tadi.

Berawal dari laporan salah satu penumpang bis, Hadi Surono, warga Kota Surabaya kepada sopir . Korban mengaku kehilangan tas berisikan laptop. Saat itu korban bangun tidur dan mendapati tasnya yang ada di sampingnya hilang.

Mendapat laporan itu, sang sopir bus lantas memanggil sang kondektur. Setelah dikroscek beberapa saat, pelaku mengarah kepada dua orang penumpang yang baru saja turun tidak jauh dari terminal Mojokerto. Seketika itu, sang sopir pun langsung memutar balik kendaraannya dan menuju ke lokasi pelaku turun.

"Saat tiba di lokasi, ternyata pelaku sudah naik ke bus lainnya menuju arah berlawanan. Sedangkan satu kernetnya melaporkan ke petugas di pos Kenanten. Sehingga langsung kita sebar petugas dan mengejar bus," imbuhnya.

Setibanya di bypass Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto, Jawa Timur, petugas berhasil menghentikan bus yang ditumpangi pelaku. Saat itulah, Hadi Surono melihat tasnya tengah dibawa pelaku. Sontak ia pun meneriaki pelaku sebagai pencuri.

Penumpang bus yang kaget dengan teriakan itu langsung berupaya menangkap Katemin. Karena melawan, beberapa warga yang geram langsung menghujani Katemin dengan bogem mentah. Beruntung petugas dengan cepat mengamankan situasi dan membawa Katemin ke mapolsek

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksi pencurian bersama dengan satu orang lain, berinisal Sa yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," terang AKP.Airlangga Kapolsek Puri.

Menurut Kapolsek, pelaku selalu menjalankan aksinya pada malam hari. Dengan menyaru sebagai penumpang, mereka lantas menggasak barang-barang milik korbannya yang tengah tertidur pulas.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukunannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Airlangga. (mj1/dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO