KPK Diminta Usut Pimpinan Komisi V DPR, Hakim Vonis Damayanti 4,5 Tahun Penjara

KPK Diminta Usut Pimpinan Komisi V DPR, Hakim Vonis Damayanti 4,5 Tahun Penjara Terdakwa penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku, Damayanti Wisnu Putranti bersalaman dengan tim penuntut umum seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9).

"Ya secara spesifik atasannya Damayanti kan ketua komisi. Jadi kami mengarahnya ke sana. Yang harusnya itulah tindak lanjut dari Damayanti itu," kata penasihat hukum Damayanti, Wirawan Adnan.

Menurutnya, Damayanti bukanlah aktor utama dalam perkara suap pembangunan infrastruktur jalan di Kempupera. Hal itu diperkuat oleh pengadilan yang menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator).

Adnan menuding pelaku utama dalam kasus suap Damayanti justru pimpinan Komisi V DPR Fary Djemi Francis yang telah diungkap dalam persidangan. Fary telah diperiksa penyidik KPK dan telah dihadirkan di persidangan kliennya.

"Kalau bukan pelaku utama kan telah disebutkan dalam pembelaan kami. Pelaku utamanya adalah atasan-atasannya Damayanti," tegasnya.

Lantaran mau bekerjasama dalam memberikan keterangan seputar suap, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menyetujui penetapan mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, sebagai justice collaborator.

Damayanti dinilai bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Majelis sependapat pada jaksa dan pimpinan KPK bahwa terdakwa patut disematkan status sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," ujar hakim Sigit.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, Damayanti telah mengakui perbuatannya dan berterus-terang sehingga perkara hukum menjadi jelas.

Ia dianggap telah membuka perbuatan pihak lain yang terlibat, yakni pengusaha Abdul Khoir, dan dua staf Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Keterangan Damayanti juga membuat terang mengenai adanya skenario oleh pihak-pihak tertentu di Komisi V DPR serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam rangka pengurusan persetujuan anggaran Kementerian PUPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Selain itu, keterangan Damayanti telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka lain, yakni anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Dengan demikian, penetapan justice collaborator harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata hakim Sigit.(kcm/rol/rmol/lan)

Sumber: kompas.com/republika.co.id/rakyatmerdekaonline

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO